Wakil Gubernur Sumut Surya menyambut baik pembahasan revisi perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026).
MEDAN, kaldera.id – DPRD Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Perubahan aturan ini diarahkan untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkoba, termasuk dugaan pemanfaatan rokok elektrik atau vape sebagai media peredaran zat terlarang.
Wakil Gubernur Sumut Surya menyambut baik pembahasan revisi perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026). Revisi dinilai diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, sekaligus mengantisipasi munculnya jenis zat berbahaya baru.
Surya mengatakan, Pemprov Sumut telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan vape sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik untuk konsumsi narkoba. Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan juga mendorong penguatan regulasi terkait persoalan tersebut melalui pembahasan bersama DPRD.
Pembahasan revisi perda itu mendapat perhatian DPRD Sumut karena peredaran vape secara umum masih diperbolehkan secara hukum. Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan mengatakan, aturan baru perlu memperjelas aspek pengawasan dan penindakan apabila ditemukan rokok elektrik yang mengandung narkotika atau zat berbahaya lainnya.
“Untuk Ranperda itu (narkoba) sebenarnya revisi dari yang ada sebelumnya. Karena memang ada persoalan maraknya penggunaan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba. Dan kita akan berkonsultasi lagi ke Kementerian Perdagangan, karena memang keberadaannya saat ini dibolehkan, legal. Karena itu kita mau memperjelas ini, kalau memang masuk kategori berbahaya, mau tidak mau peredarannya harus diberantas,” ungkap Aripay seusai rapat paripurna.
Selain membahas revisi perda narkoba, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti itu juga membahas sejumlah ranperda lain, yakni pertanian organik, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pemajuan kebudayaan.
Dalam pendapat gubernur terhadap Ranperda Pertanian Organik, Surya menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin integritas produk organik. Regulasi tersebut juga dinilai perlu disertai pembinaan agar penerapan sistem pertanian organik berjalan sesuai tujuan.
“Bahwa hakikatnya pertanian adalah mengelola sumber daya alam secara lebih baik, berkesinambungan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengutamakan kualifikasi organik. Dengan jaminan integritas organik, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta yang terlibat langsung dalam produksi,” ujar Surya mewakili Gubernur Bobby Nasution.
Surya juga mengapresiasi pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial perlu menjangkau seluruh pekerja, baik pekerja formal, pekerja bukan penerima upah, maupun pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Oleh karena itu, Pemprov Sumut perlu melaksanakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja rentan. Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus instrumen kebijakan daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Utara,” jelas Surya yang didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor.
Sementara itu, Ranperda Pemajuan Kebudayaan mencakup perlindungan dan pengembangan berbagai unsur kebudayaan, mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan, hingga olahraga tradisional. Pemprov Sumut juga mendorong integrasi kebudayaan dalam perencanaan pembangunan, pendidikan, dan pemberdayaan ekosistem kebudayaan, termasuk melalui pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah sebagai mitra pemerintah.
Pembahasan revisi perda narkoba diharapkan menghasilkan landasan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya di Sumatera Utara. (Reza)