MEDAN, kaldera.id – Masjid Darul Jalal yang terletak di Jalan Taut/Sukaria, Kecamatan Medan Tembung ditetapkan sebagai masjid mandiri.
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan akta Koperasi Masjid Darul Jalal oleh Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution kepada Ketua BKM Darul Jalal, Indra Gunawan, Jumat (30/4/2021).
Bobby juga menyalurkan bantuan yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa mesin ATM beras berikut 1 ton beras dan dan 100 kartu ATM kepada kaum dhuafa di sekitar masjid serta lima unit steling UMKM.
Bobby menjelaskan, program masjid mandiri ini adalah salah satu janji yang disampaikan kepada masyarakat Medan sewaktu kampanye dulu. Karena itu, tidak lama setelah dilantik dirinya mendorong pimpinan OPD untuk mewujudkan program ini.
“ Alhamdulillah dua bulan setelah direncanakan dan dijalankan, pada hari ini kita berhasil mencanangkan masjid mandiri di Masjid Darul Jalal,” ungkap Bobby.
Diungkapkannya, ada 16 kriteria yang telah ditetapkan agar suatu masjid dapat dikategorikan masjid mandiri.
Salah satunya, masjid tersebut memiliki sertifikat lahan dan bangunan. Salah satu persoalan masjid adalah legalitas lahan maupun bangunan. Karena itu, persoalan ini harus dituntaskan dengan semangat kebersamaan.
Kriteria lainnya adalah masjid menjadi penggerak perekonomian dan peradaban. Menurutnya, perekonomian syariah itu pertama kali diperkenalkan dan dipraktikkan di masjid, bukan melalui perbankan.
“Ada 1.115 masjid di Medan. Ini merupakan potensi yang luar bisa untuk menjadi penggerak peradaban dan perekonomian umat,” ungkapnya.(reza)