Ketua tim Pemenangan Dahlan- Aswin Parinduri Syahrul Efendi Lubis menanggapi keterangan saksi terkait dalam sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)
Ketua tim Pemenangan Dahlan- Aswin Parinduri Syahrul Efendi Lubis menanggapi keterangan saksi terkait dalam sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)

MADINA, kaldera.id- Ketua tim Pemenangan Dahlan- Aswin Parinduri Syahrul Efendi Lubis menanggapi keterangan saksi terkait dalam sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Dia menduga kuat keterangan saksi terindikasi penuh keberbohongan dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

Agenda sidang yang digelar, Kamis (27/5/2021) merupakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan.

Dalam sidang itu dihadirkan saksi terkait ketua tim pemenangan paslon 01 Khoiruddin Faslah Siregar, Doni Sanjaya Rizky dan Abdi Saputra.

“Khoiruddin Faslah Siregar akhirnya mengakui juga, dengan mengatakan bahwa pagi hari pada tanggal 6 April 2021 memang ada keramaian di rumah HM Jakfar Sukhairi sebagai pelatihan dan syukuran. Hal itu kita anggap sama sekali bohong. Faslah juga melanjutkan dalam keterangannya bahwa ada pelatihan saksi-saksi, sementara yang hadir ratusan orang,” ujarnya penuh tanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat majelis hakim memperjelas apakah yang hadir dirumah Jakfar Sukhairi yang merupakan calon Bupati paslon 01 itu khusus untuk saksi TPS 001 dan 002 yang ada di Desa Kampung baru, Faslah menjawab iya.

“Masa sih untuk saksi kepada 2 TPS yang ada di desa kampung baru harus sampai ratusan orang?, lagi-lagi keterangan saksi terkait Khoiruddin Faslah Siregar terindikasi bohong, karena yang kita ketahui saksi itu paling banyak 2 atau 3 orang per TPS,” tegasnya.

Kemudian saat ditanyakan hakim apakah ada bagi-bagi uang, Faslah menjawab bahwa itu adalah uang ongkos Rp100 ribu perorang. Lalu hakim kembali bertanya apakah ada lagi tambahan, Faslah menjawab ada untuk honor TPS sebanyak Rp150 ribu.

“Sementara yang diterima setiap orang pada malam hari itu dirumah HM Jakfar Sukhairi sebesar Rp500 ribu sesuai keterangan dari saksi-saksi kita yang merupakan warga desa kampung baru. Lagi-lagi kita anggap keterangan yang telah disampaikan Faslah terindikasi bohong didalam persidangan,” sebutnya

Pada malam 6 April 2021 itu, lanjut Syahrul bergiliran mulai dari tim sukses, penasehat hukum dan calon Bupati dan wakil Bupati, berkampanye ria.

“Tapi mengapa disebut tidak ada, yang seakan akan keterangan saksi kami mengada- ada didalam persidangan MK RI yang terhormat ini,” kesalnya.

Dia juga mengatakan, bahwa jejak digital tidak bisa dibohongi, dalam video yang diajukan oleh timnya sebagai barang bukti tertera kapan kejadian itu terjadi.

“Oleh karena itu saya minta pembodohan- pembodohan seperti itu dihentikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kedepannya,” kata Syahrul.

Tim Dahlan-Aswin tidak cukup bukti

Syahrul juga menyesalkan keterangan Bawaslu Madina yang mengatakan laporan tim Dahlan-Aswin tidak cukup bukti. Sementara, menurutnya keterangan saksi dari timnya sudah jelas bahwa panwascam turut mendampingi calon Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi berkunjung ke desa Kampung baru.

“Ad anggota Panwascam yang turut mendampingi, namun tidak ada membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten, dimana yang sama-sama kita ketahui bahwa ada surat edaran dari Bawaslu dan KPU Madina tentang tidak boleh adanya kampanye berbentuk apapun di tempat yang akan dilaksanakan PSU pasca keputusan MK,” lanjutnya lagi.

Begitu juga menurutnya dengan KPU Madina, ketika ada kegiatan di rumah HM Jakfar Sukhairi, pihaknya sudah menelpon Bawaslu dan KPU. Namun KPU dan Bawaslu meminta agar kegiatan tersebut di videokan saja, bukan malah langsung terjun kelapangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan.

“Dan ketika kita melapor bahwa terjadi pembiaran, dan Bawaslu bertanya, apakah ada alat bukti dan kita berikan bukti video, malah Bawaslu mengatakan itu tidak cukup bukti dan kurang syarat, sehingga kita bertanya harus bukti yang bagaimana yang harus kita berikan,” ungkapnya penuh tanya

Terkait dengan acara saudara Arjun salah satu ketua Ormas bersama calon wakil Bupati, Atika Azmi di desa Kampung baru juga dilaporkan pihaknya melalui telpon, namun laporan itupun tidak diakui oleh Bawaslu dan KPU Madina.

Dan ketika HM Jakfar Sukhairi hadir di kampung baru melihat jembatan yang rusak, Jakfar juga kata Syahrul dengan bangga mempostingnya ke medsos (FB), dan memasukkan kunjungan itu juga ke media.

“Tapi lagi-lagi Bawaslu Madina menjawab bahwa hal itu kurang bukti dan kurang syarat. Maka dari itu, atas kejadian-kejadian yang terjadi di Kabupaten Madina ini, marilah kita semua membuka mata terutama mata hati,” harapnya.

“Janganlah kita pertontonkan kebobrokan yang ada di Madina yang akan menjadi preseden buruk untuk negara tercinta ini,” sambungnya.

Sementara terkait adanya keterangan dari saksi Doni Sanjaya Rizky yang menjumpai Dahlan di rumah dinas Bupati Madina masalah KTP, Syahrul malah membantah hal itu.

“Itu tidak benar sama sekali,” katanya.

Sama hal nya dengan saksi Abdi Saputra dari Desa Bandar Panjang tuo yang menuduh adanya pengutipan uang 50 juta, Syahrul juga mengatakan hal itu bohong.

“Itu bohong dan tidak ada yang benar,” bantahnya. (finta rahyuni)