Kisruh Pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar Mendagri Jangan Lepas Tangan

Kantor walikota pematangsiantar
Kantor walikota pematangsiantar

Pematangsiantar, kaldera.id – Kisruh pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020,Susanti Dewayani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tidak boleh lepas tangan.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) ,Fawer Full Fander Sihite, Mendagri diharapkan bersikap tegas, sehingga ada kepastian pelantikan wakil walikota Pematangsiantar, dan pemberhentian walikota dan wakil walikota yang masih menjabat.

“Persoalan masa jabatan walikota Pematangsiantar, Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus berakhir 2022, itu urusan pemerintah pusat, yang menyelenggarakan Pilkada 2020, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016”, ujar Fawer.

Fawer mengatakan jika memang Kemendagri mengetahui masa jabatan walikota Pematangsiantar berakhir tahun 2022, mengapa pula harus diikutkan pada Pilkada 2020.

“Saya berharap Mendagri harus adil dan bijaksana, jika menilai walikota dan wakil walikota Pematangsiantar saat ini masa jabatannya hingga 2022 sesuai undang-undang, harus juga dipertimbangkan Pilkada 2020 juga merupakan produk undang-undang, dan mengatur masa jabatan walikota dan wakil walikota terpilih adalah masa periode 2021-2024”, ujar Fawer.

Ketidaktegasan Mendagri menyikapi kisruh pelantikan wakil.walikota Pematangsiantar dan pemberhentian walikota dan wakil walikota saat ini, akan menjadi preseden buruk terhadap undang-undang di negara Indonesia.

Mendagri menurutnya harus menuntaskan tugasnya terkait Pilkada 2020 dengan melantik wakil walikota terpilih Susanti Dewayani, karena sudah juga menerbitkan surat nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara.

Jika Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah menyebutkan menunggu surat dari Kemendagri ,terkait pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih, sebaiknya Mendagri tegas menyikapinya, sehingga Susanti Dewayani sebagai wakil walikota terpilih bisa segera dilantik.

Jadi Fawer berharap, Mendagri segera membuat keputusan terkait pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020, dan memberhentikan walikota dan wakil walikota saat ini, sehingga amanah masyarakat yang sudah memilih pasangan almarhum Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai walikota dan wakil walikota terpilih tidak dikhianati pemerintah.

Ada ‘Sesuatu’ di DPRD Pematangsiantar

Menanggapi kisruh pelantikan wakil walikota Pematangsiantar yang terkesan terkatung-katung karena DPRD belum menggelar rapat paripurna pemberhentian walikota dan wakil walikota saat ini akademisi FISIP USU, Agus Suriadi menilai ada sesuatu di DPRD itu sendiri.

“Pasti ada sesuatu di internal DPRD Pematangsiantar itu sendiri sehingga tidak menggelar paripurna pemberhentian walikota dan wakil walikota saat ini, ” ujar Agus.

Disebut Agus, diperlukan sikap yang bijak dan arif dari para anggota dewan untuk bersama-sama mematuhi hasil Pilkada serta keputusan yang sudah digariskan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tata kelola pemerintahan perlu dijaga dan pengalaman pembangunan yang selama ini sedikit stagnan di Pematangsiantar harus segera dikejar,” kata Agus.

Tokoh masyarakat dan politisi PDIP yang juga bakal calon walikota Pematangsiantar di Pilkada 2020, Ojak Naibaho mengatakan , penundaan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih akan memancing kemarahan masyarakat yang merasa pemerintah pusat, mengabaikan hak konstitusi masyarakat, yang sudah memilih almarhum Asner Silalahi dan Susanti Dewayani ,sebagai walikota dan wakil walikota terpilih di Pilkada 2020.

“Pemerintah pusat jangan mengabaikan hak konstitusi masyarakat Pematangsiantar, dengan menunda-nunda pelantikan wakil walikota terpilih yang menjadi pilihan rakyat,pemerintah pusat jangan memancing kemarahan masyarakat, karena itu pelantikan wakil walikota dapat segera dilakukan”, sebut Ojak Naibaho

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga sebelumnya kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait pelantikan wakil walikota terpilih hasil Pilkada 2020 dan pemberhentian walikota dan wakil walikota saat ini.

“Secepatnya DPRD Pematangsiantar akan konsultasi ke Kemendagri,” ujar Timbul.(rel/red)