Dishub Sumut Tegaskan Batas Usia Operasional Bus Maksimal 25 Tahun

redaksi
12 Mei 2026 17:15
Medan News 0 6
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menegaskan batas usia operasional bus angkutan umum maksimal 25 tahun sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang berlaku.

 

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dishub Sumut Yuda Pratiwi Setiawan menyusul kecelakaan yang melibatkan bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Sumatera Selatan pekan lalu.

 

“Kalau berdasarkan peraturan Permenhub itu 25 tahun. Jadi masih bisa seharusnya (kalau usia bus 20 tahun) tinggal melakukan izin-izin, pemeliharaan, itu saja,” ujar Yuda, Selasa (12/5/2026).

 

Menurut Yuda, bus ALS yang mengalami kecelakaan diketahui masih berusia sekitar 20 tahun sehingga secara aturan masih diperbolehkan beroperasi selama memenuhi persyaratan kelayakan kendaraan.

 

Namun, Dishub Sumut belum dapat memastikan kondisi teknis bus yang mengalami kecelakaan karena proses identifikasi masih dilakukan pihak kepolisian.

 

“Ya ini masih menunggu dari pihak kepolisian untuk melihat kondisi bus yang insiden kemarin,” katanya.

 

Yuda menjelaskan Dishub Sumut sebelumnya telah melakukan sosialisasi uji KIR dan ramp check terhadap angkutan umum lintas kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

 

“Sebenarnya sebelum kejadian ALS ini kita sudah melakukan sosialisasi dan ramp check terhadap bus-bus yang ada di Sumut,” ujarnya.

 

Selain itu, Dishub Sumut juga terus berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melakukan pengawasan terhadap bus lintas provinsi.

 

“Untuk lintas Sumatera lebih ke BPTD, tetapi kita tetap berkoordinasi mengimbau perusahaan melakukan ramp check secara berkelanjutan,” kata Yuda.

 

Sebelumnya, Humas PT ALS Alwi Matondang menyebut bus yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, telah beroperasi sekitar 20 tahun sejak 2002 dan dinilai masih layak jalan. (Reza)