T Bahrumsyah
MEDAN, kaldera.id – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, T. Bahrumsyah, ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal DPRD Kota Medan terkait pemilihan komposisi personalia Pansus, Selasa (22/9/2026). Bahrumsyah didampingi David Roni Ganda Sinaga sebagai Wakil Ketua.
Usai ditetapkan sebagai Ketua Pansus, Bahrumsyah mengatakan pihaknya akan membedah secara serius persoalan pajak dan retribusi daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Pansus akan semaksimal mungkin melakukan pembahasan bersama OPD, khususnya yang berurusan dengan pajak dan retribusi,” kata Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan itu menyoroti realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang dinilai masih belum maksimal. Ia menyebut target yang ditetapkan pemerintah daerah hampir setiap tahun belum sepenuhnya tercapai, padahal potensi penerimaan masih cukup besar.
“Padahal, ketersediaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah itu cukup besar,” ujarnya.
Menurut Bahrumsyah, pembahasan Pansus tidak hanya menyangkut perubahan konsideran dan sejumlah pasal dalam Ranperda. Substansi aturan juga akan diarahkan untuk memperkuat sistem pemungutan sehingga potensi penerimaan daerah dapat digali secara maksimal.
Salah satu perhatian utama adalah sistem pemungutan pajak dan retribusi. Bahrumsyah mendorong seluruh proses pemungutan dilakukan secara online atau digital untuk memperkuat transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran.
“Memang, saat ini sejumlah penarikan pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin, nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online,” tegasnya.
Menurutnya, digitalisasi tidak hanya diperlukan untuk mempermudah proses pemungutan, tetapi juga memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerimaan secara lebih terukur.
Bahrumsyah berharap perubahan Ranperda tersebut nantinya mampu meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah Kota Medan. Peningkatan penerimaan itu dinilai penting karena pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan perubahan Ranperda menjadi Perda nantinya, hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan akan semakin maksimal, sehingga pembangunan di Kota Medan juga akan maksimal,” katanya.
Diketahui, Pemkot Medan mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain menyesuaikan ketentuan dengan regulasi yang lebih tinggi, perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. (Reza)