Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman saat memimpin rapat terkait pergantian nama IMB menjadi PBG di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan, Kamis (9/9/2021)
Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman saat memimpin rapat terkait pergantian nama IMB menjadi PBG di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan, Kamis (9/9/2021)

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan ini mengacu kepada PP No16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No28/2002 tentang bangunan gedung. Dengan perubahan penamaan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Diminta segera melakukan langkah strategis untuk menerapkan kebijakan tersebut.

OPD ini juga diminta segera mempersiapkan orang-orang yang dapat menjalankan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMB).

“Kita harus menghindari tatap muka dalam pengurusan izin. Semua dilakukan secara online. Sistem itu membuat warga mengetahui sudah sampai dimana berkas pengurusan. Jika ada terhambat, warga bisa mengetahui di mana dan apa masalahnya,” ungkap Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman saat memimpin rapat terkait hal ini di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan, Kamis (9/9/2021).

Sampai awal September 2021 , perolehan PAD dari retribusi IMB sudah mencapai 87,2% dari target Rp32 miliar lebih. Melihat perolehan tersebut, realisasi IMB dapat melebihi target.

“Berkas-berkas yang selama ini masih tertahan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota segera diserahkan pada DPMPTSP sebagai OPD yang kini menangani perizinan mendirikan bangunan,” tambahnya.(reza)