Jakarta, kaldera.id – Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan proses hukum terhadap guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Kota Bandung kepada kepolisian. Kemenag juga telah menutup pesantren setelah kasus pemerkosaan oleh guru yang juga pimpinan pesantren itu ditangani oleh polisi.
“Menanggapi pemberitaan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren di wilayah Cibiru, Kota Bandung, Jabar, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang telah menjadi ranah hukum karena setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dari negara,” kata Plt. Karo Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Thobib menyebut kasus ini ditangani polisi sejak 6 bulan yang lalu. Menanggapi kasus pemerkosaan itu, Kemanag kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Peristiwa tersebut terjadi di Kota Bandung 6 bulan yang lalu dimana Polda Jabar bersama Kementerian Agama Provinsi yang difasilitasi Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat telah duduk bersama mengambil langkah-langkah,” jelasnya.
Kanwil Kemenag Jabar telah menutup pesantren
Thobib mengatakan bahwa Kanwil Kemenag Jabar telah menutup pesantren usai kejadian tersebut. Hingga saat ini pesantren tak lagi beroperasi.
“Bersama Polda Jabar sepakat untuk menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Pesantren Tahfidz tersebut dan sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, baik pesantren maupun pendidikan kesetaraannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Thobib menyebut seluruh siswa telah dikembalikan ke orang tua untuk dipindahkan ke sekolah lain. Sementara kepada para korban, telah ditangani.
“Kemenag telah melaksanakan hasil kesepakatan dengan Polda dan KPAI agar seluruh siswa dikembalikan ke daerah asal siswa tersebut serta pendidikannya dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing, siswa yang menjadi korban dengan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kab/kota masing-masing,” katanya.
“Kemenag selalu berkoordinasi dengan pihak Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Thobib mengatakan setelah kejadian tersebut, pelaku ditahan di Polda Jabar selama menjalani proses hukum.
“Sejak kejadian tersebut lembaga dimaksud telah ditutup, dan oknum pimpinannya telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” kata Thobib.
Thobib mengatakan Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta UNICEF. Kerja sama itu untuk menciptakan lingkungan pesantren yang ramah anak.
“Sebagai catatan bahwa Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” katanya. (detik)