Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra menegaskan, pihaknya semakin meningkatkan pengawasan terhadap objek usaha yang memerlukan izin lingkungan. Hal ini dilakukan karena pengurusan izin semakin mudah.

Menurutnya, saat ini para pelaku usaha cukup mengupload dokumen melalui sistem online. Begitu semua dokumen lengkap, izin pun diterbitkan.

“Sekarangkan pengurusan izin melalui online. Penyerahan dokumen dengan cara di upload. Makanya, pengawasan semakin diperketat. Ini untuk membuktikan apakah yang di upload dengan di lapangan sesuai atau tidak,” ungkap Zulfansyah ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (8/2/2022).

Zulfan menjelaskan, pihaknya banyak menemukan ketidaksesuaian di lapangan dengan dokumen saat di pengurusan. Mulai dari klinik, restoran, cafe, dan lainnya. Bahkan, ketika ditanya, para pelaku usaha mengaku pura -pura tidak paham.

Dia mencontohkan, ketidak sesuaian dokumen diberikan dengan di lapangan, seharusnya usaha tersebut memakai dokumen UKL/UPL ternyata hanya menyerahkan SPPL. Begitu juga lainnya. Ini dilihat dari skala usaha ditekuni.

Parahnya lagi, ada usaha kesehatan berbentuk klinik, izin belum terverivikasi sudah beroperasi. Padahal secara aturan usaha itu belum bisa melayani masyarakat karena belum mengantongi izin lengkap.

“Sudah banyak yang kami tindak dengan diberikan peringatan pemerintah. Mereka diminta memperbaiki dan melengkapi. Inilah terus kami awasi dengan melakukan peninjauan langsung,” tegasnya.

Pria yang pernah menjabat Kadis PU Kota Medan ini menambahkan, apabila nantinya pihak pelaku usaha tidak juga melengkapi atau merubah dokumen tersebut, maka akan diberikan tindakan hukum.

“Penegakan hukum itu langkah terakhir. Apabila masih membandal. Tindakan hukum diberikan bisa berupa penjara dan penutupan usaha. Dianggap mencemari lingkungan dan menyalahi aturan,” tambahnya.(reza)