Plt Bupati Langkat, Syah Afandin bercengkrama dengan Sekdakab Langkat, Amril usai pelantikan
Plt Bupati Langkat, Syah Afandin bercengkrama dengan Sekdakab Langkat, Amril usai pelantikan

 

LANGKAT, kadera.id – Plt Bupati Langkat, Syah Afandin melantik Inspektur Langkat, Amril menjadi Sekdakab Langkat menggantikan Indra Salahuddin di Pendopo Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Jumat (5/8/2022).

Indra Salahuddin sendiri menduduki jabatan baru sebagai pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama. Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Langkat No : 824-110/K/2022, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat.

Syah Afandin menyampaikan tiga pesan kepada Amril

Dalam arahannya, Syah Afandin menyampaikan tiga pesan kepada Amril. Ketiga pesan tersebut merupakan hal yang mendasar dan menjadi perhatian sebagai sekda.

Ketiga pesan tersebut yakni, meningkatan kedisiplinan aparatur dan berikan reward dan punishment sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, jaga dan tingkatkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan profesional sesuai visi misi Pemkab Langkat. “Terakhir,
lakukan terobosan secara kreatif dan inovatif untuk tumbuh kembangnya perekonomian daerah serta terpeliharanya harmonisasi di masyarakat dengan memberdayakan seluruh tugas dan kewenangan di masing-masing perangkat daerah,” katanya.

Selanjutnya Afandin mengatakan, amanah dan kewenangan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat mengandung konsekuensi selain tugas pokok dan fungsi, yakni pertanggungjawaban jabatan kepada Allah SWT.

Sebab jabatan sekretaris daerah merupakan jenjang jabatan struktural tertinggi pegawai negeri sipil di daerah. Mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial pelayanan masyarakat.

“Berhasil tidaknya pelaksanaan tugas-tugas di pemerintahan, sangat bergantung kepada kepiawaian manajerial dan seni kepemimpinan seorang sekda dalam menata, mengelola serta memberdayakan perangkat organisasi sehingga semuanya berfungsi optimal,” tambahnya.

Dia juga menuturkan, sekda juga mempunyai tugas membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintah dengan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, membina organisasi dan tata laksana. Serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah, termasuk penyusunan kebijakan pemerintah daerah.

Berkaitan hal tersebut, Afandin meminta kepada Amril sebagai Sekdakab Langkat segera melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap tugas-tugas perangkat daerah dan melakukan identifikasi terhadap gejala permasalahan yang mungkin terjadi. Terutama di dalam pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang menyangkut pelaksanaan urusan yang bersifat wajib.

Seperti yang ditangani di dinas daerah diantaranya pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebutuhan hidup minimal dan prasarana lingkungan dasar. Juga pelaksanaan urusan yang bersifat pilihan berkaitan dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.(red)