Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.

 

MEDAN, kaldera.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.

Azwar mengatakan pemerintah saat ini sedang mempersiapkan opsi terbaik bagi tenaga honorer agar PHK tersebut tak dilakukan.

“Kita sedang siapkan opsi terbaik dengan guiding-nya adalah tidak ada PHK massal,” kata Azwar, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/3).

Terkait kebijakan ini, Azwar mengatakan pemerintah tengah memikirkan opsinya. Azwar menjelaskan sebelumnya ada tiga opsi yang disiapkan pemerintah untuk tenaga honorer.

Pertama, seluruh tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun opsi ini dinilai bisa menambah beban negara.

Kedua, seluruh tenaga honorer akan diberhentikan, tetapi opsi ini dianggap bisa mengganggu pelayanan publik karena banyak tenaga honorer di berbagai daerah yang bisa membantu pelayanan publik.

Ketiga, tenaga honorer diangkat sesuai prioritas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan kesehatan. Opsi ini sudah mulai berjalan sejak 2022.

“Kemarin kami sudah siapkan 700 ribu formasi bagi kesehatan dan pendidikan tetapi yang terserap yang diusulkan daerah hanya 400 ribu,” ujarnya.

Ke depan, Azwar berharap daerah segera mengusulkan PPPK, apalagi pemerintah akan menambah formasi PPPK menjadi 1 juta lebih formasi pada 2024.

“Tentu tenaga non ASN tidak hanya guru dan kesehatan, di banyak tempat juga banyak. Kita siapkan opsi terbaik tanpa menambah anggaran, tanpa PHK sehingga mereka tetap ada di tempatnya,” kata Azwar.

Sebelumnya almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. (cnn)