MEDAN, kaldera.id – Viral di media sosial soal beredarnya uang mutilasi. Dalam video tersebut, menunjukkan beberapa lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri berbeda di kedua sisi.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, uang mutilasi yang beredar di video tersebut termasuk salah satu kategori merusak uang karena diragukan keasliannya.
“Sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan ‘merusak’ adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” ujarnya , Rabu (6/9/2023).
Dia menegaskan uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi karena dirusak dengan sengaja. Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.
“Bisa (ditukarkan) sepanjang memenuhi kriteria, seperti bisa dikenali keasliannya minimal 50% untuk mencegah pemanfaatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Tak lupa, dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mengenal desain serta ciri-ciri keaslian uang agar aman dalam bertransaksi, seperti menjaga dengan baik rupiah dengan 5 Jangan.
“Jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya,” imbuh dia.
Ciri-ciri Uang Mutilasi
BI telah mengeluarkan panduan untuk masyarakat mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Masyarakat bisa mengetahui keaslian uang rupiah baru dengan tiga cara, dilihat, diraba dan diterawang.
Cara dilihat:
1. Terlihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut.
2. Terlihat nominal pecahan
3. Pada sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka 100
4. Pada sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna
Diraba:
5. Akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu
6. Pada sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra (blink code)
Diterawang:
7. Ketika diterawang ada tanda air (watermark) dan electrotype
8. Gambar saling isi (rectoverso)
Ciri dan keaslian tersebut berlaku untuk semua jenis uang baik Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (det)