Komisi XI DPR RI meminta badan usaha untuk menyertakan perhitungan deviden dalam pengajuan penambahan PMN.
Komisi XI DPR RI meminta badan usaha untuk menyertakan perhitungan deviden dalam pengajuan penambahan PMN.

 

MEDAN, kaldera.id- Komisi XI DPR RI meminta badan usaha untuk menyertakan perhitungan deviden dalam pengajuan penambahan PMN.

Gus Irawan Pasaribu, anggota Komisi XI DPR RI, menyatakan banyak perusahaan yang mengajukan PMN setiap tahun namun terlihat adanya dividen yang bisa diberikan kepada negara.

“Kalau kita bicara PMN, kita tidak bisa keluar membicarakan dividen. Tapi sejumlah PMN yang diberikan selama ini kita tidak pernah melihat alokasi dari deviden itu berapa? Jadi sejumlah PMN ini kalau kita hitung deviden nya tidak sedikit,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra ini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2023).

RDP tersebut dihadiri Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu beserta Perum LPPNPI dan PT BPUI dalam agenda pembahasan PMN 2023 dan 2024.

Gus Irawan Pasaribu turut menyampaikan bahwa di tingkat daerah apabila badan usaha milik negara mengajukan penyertaan modal maka harus menunjukan perhitungan deviden yang dihasilkan.

Namun, Hal tersebut tidak tidak pernah disinggung saat Badan Usaha Milik Negara mengajukan PMN.

Legislator Dapil Sumatera Utara ini lantas menegaskan bahwa perhitungan kontribusi dividen diperlukan untuk memastikan penggunaan PMN yang telah dan akan diberikan.

“Sehingga kita juga tidak tahu PMN itu memang betul-betul dipergunakan untuk badan usaha itu atau ekspansi atau bayar hutang? Ini juga menjadi tidak jelas. Apalagi kalau neraca itu tidak diaudit, mana kita tahu Pak,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Gus Irawan Pasaribu juga memberikan perhatian pada penambahan PMN yang diajukan oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

Dia meminta agar pemerintah dan entitas tersebut menunjukan itikad baik dalam akselerasi menuntaskan penyelamatan polis Jiwasraya yang ditugaskan kepada PT BPUI.