MEDAN, kaldera.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset properti eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyitaan tersebut dilakukan di wilayah Sumatera Utara.
Penyitaan itu sebagai bagian dari strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menerangkan salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
“Kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BDL/Eks BPPN/eks BLBI di wilayah Sumatera Utara. Adapun aset yang disita berupa tanah dengan luas total 85.176 m² dan bangunan dengan luas total 13.213 m² dan estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp 228.159.000.000,00 (Rp 228 miliar),” kata Rionald, dalam keterangannya dikutip Santu (14/10/2023).
Berikut rincian aset properti eks BLBI di Sumatera Utara yang disita Satgas
1. Satu bidang tanah seluas 3.978 m² dan 1 (satu) unit bangunan seluas 1.400 m² yang terletak di Jalan Sidodadi, Desa Gedong Johor, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sesuai SHGB No: 4/Desa Deli Tua yang berasal dari Bank Umum Nasional (BUN) dengan estimasi nilai sebesar Rp5.312.000.000,00.
2. Satu bidang tanah seluas 566 m dan 1 (satu) unit bangunan seluas 220 m² yang terletak di Jalan Sel Batang Serangan No. 190 RT/RW Lingkungan II, Desa Sel Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah [D/H Medan Barat], Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHM No. 195/Desa Sei Sikambing D yang berasal dari Bank Central Asia (BTO) dengan estimasi nilai Rp2,252.000.000,00.
3. Satu bidang tanah seluas 6.638 m² yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 6 Kelurahan Mesjid, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHP No. 289/Mesjid yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai Rp58.912.000.000.
4. Tiga bidang tanah seluas 21.376 m² berikut bangunan gudang di atasnya yang terletak di Komplek Pergudangan Paya Rumput, Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Nias, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 27, SHGB No. 22, dan SHGB No. 23 yang berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp43.100.000.000.00
5. Satu bidang tanah seluas 43.405 m² yang terletak di Jalan Sicanang, Desa Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 6/Belawan III yang berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp 39.760.000.000,00.
6. Sebanyak 59 bidang tanah seluas 8.337 m² terletak di Komplek Perum Pantai Mutiara Waikiki/Villa Setia Budi Flamboyan, Kelurahan Tanjung Salamat, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara berasal dari Sejahtera Bank Umum dengan estimasi nilai sebesar Rp 68.141.000.000,00.
7. Satu bidang tanah seluas 876 m² yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Kota Medan, Sumatera Utara sesual SHGB No. 67/Polonia yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai sebesar Rp 10.682.000.000,00.
Aset negara
Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Penguasaan fisik aset properti eks BDL/eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI melalui pemasangan plang di 7 (tujuh) lokasi yang tersebar pada 64 (enam puluh empat) titik.
Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Dodok Dwi Handoko beserta jajaran, Kepala KPKNL Medan Kesatria Purba beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Jean Calvijn Simanjutak, Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, Kompol Danang Rohansyah, Kompol Moh. Faruk Rozi beserta jajaran.
Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Yasir Ahmadi, Kasat Intelkam Polrestabes Medan AKBP Ahyan beserta jajaran, Dit Intelkam Polda Sumatera Utara Kompol Binsar Simatupang beserta jajaran, Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Iwan Kumianto beserta jajaran, Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma beserta jajaran, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi beserta jajaran, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih beserta jajaran, Kapolsek Medan Labuhan AKP Panggil Sarianto Simbolon, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan IPDA Elia Karo-Karo beserta Jajaran, Perwakilan Polsek Belawan, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Medan, dan perwakilan aparat Pemerintah Daerah setempat.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” pungkas Rionald.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor & Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. (det)