Paul Mei Anton
Paul Mei Anton

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota panitia khusus (pansus) pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perumahaan Dan Kawasan Permukiman DPRD Medan, Paul Mei Anton minta perpanjangan masa kerja. Hal ini dilakukan agar produk hukum yang dilahirkan lebih maksimal.

Menurutnya, seharusnya pansus sudah menyampaikan laporan yang akan dijadikan peraturan daerah. Namun, karena masih membutuhkan kajian yang lebih maksimal, maka butuh waktu tambahan. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kota di Indonesia seperti, Bandung dan Bogor untuk menambah pengayaan materi rancangan peraturan daerah tersebut.

“Dirasa belum maksimal dikarenakan masih membutuhkan banyak masukan masukan yang diperlukan demi sempurnanya ranperda, kami minta penambahan masa kerja,” ungkapnya.

Menurut Paul, pansus akan melakukan kajian lagi guna menambah masukan dari beberapa daerah. Sehingga perda ini nantinya sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah.

“Kota Medan merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar,” ungkapnya. (reza)