PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mall Centre Point melunasi tunggakan BPHTB kepada Pemko Medan sebesar Rp104 miliar, Kamis (25/7/2024).

 

MEDAN, kaldera.id – PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mall Centre Point melunasi tunggakan BPHTB kepada Pemko Medan sebesar Rp104 miliar, Kamis (25/7/2024).

Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan kepada wartawan.

“Hari ini sekitar Pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024,” ungkap Sofyan di Kantor Bapenda Kota Medan.

Dia menambahkan, dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Walikota Medan, Bobby Nasution. Pihaknya juga akan
menururnkan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.

“Setelah pembayaran ini , maka segera kami turunkan spanduk pengosongan lokasi yang telah terpasang di pintu masuk Centre Point,” jelasnya.

Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 miliar. Dimana sebelumnya Rp107 miliar telah dibayarkan.

Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pihaknya akan berkordinasi dengan OPD terkait. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

‘HItungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PBG,” tambahnya. (reza)