Bukhari
Bukhari

 

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta Pemko Medan memperhatikan kondisi ekonomi warga dalam menetapkan besaran retribusi sampah.

Hal ini disampaikan juru bicaranya, Bukhari saat membacakan pendapat fraksinya dalam sidang paripurna dengan agenda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/2024).

“Sesuai dengan pandangan usul yang telah kami sampaikan terkait tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat. Hal ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan. Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan solusi yang terbaik terhadap keluhan tersebut. Kami mengusulkan kedepan dalam penetapan tarif retribusi sampah ada pemetaan terhadap daerah sesuai tingkat perekonomian. Sehingga tarif retribusi sampah ditetapkan sesuai kondisi atau cluster ekonomi masyarakat dimasing-masing daerahnya,” terangnya.

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga berharap dengan adanya revisi aturan ini dapat mengefektifkan alur penanganan persampahan yang di Kota Medan sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu OPD dengan OPD yang lain.

“Kami berharap agar pengelolaan persampahan dapat dilakukan digitilasasi terutama dalam hal tarif retribusi sampah sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Medan. Tentunya retribusi yang ditetapkan harus memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Fraksi PKS juga sangat berharap revisi perda ini bisa menangani persoalan sampah lebih baik dan optimal sehingga kedepan Medan bisa menjadi percontohan penanganan persampahan.

“Kami berharap dengan hadirnya Perda Revisi Pengelolaan Persampahan ini pengelolaan sampah di Kota Medan dapat ditangani dengan lebih baik dan optimal. Sehingga permasalahan persampahan di Kota Medan dapat diselesaikan secara terorganisir dan bertahap sehingga medan bisa menjadi Kota percontohan untuk penanganan sampah,” pungkasnya. (Reza)