Disnaker Medan Ultimatum Pengusaha, Bayar THR Tepat Waktu atau Kena Sanksi

redaksi
19 Mar 2025 11:06
Medan News 0 5
2 menit membaca

 

MEDAN, Kaldera.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menegaskan bahwa seluruh pengusaha di Kota Medan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Disnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. “Setiap pengusaha harus membayarkan THR sesuai aturan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban!” tegasnya dalam keterangannya di Medan, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.10.3/2206/2025 yang ditetapkan pada 7 Maret 2025,” katanya.

Ilyan menyatakan bahwa semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. “Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak menerima THR,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran THR yang diberikan bergantung pada masa kerja. “Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja dengan sistem penggajian upah borongan. “Besaran THR yang diberikan didasarkan kepada rata-rata upah sebulan selama 12 bulan terakhir, termasuk juga THR untuk pekerja harian lepas,” katanya.

Ilyan berharap semua pengusaha di Kota Medan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara. “Termasuk ketentuan bahwa THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Disnaker Kota Medan telah menyiapkan nomor hotline pengaduan bagi pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR. “Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar THR sesuai aturan, segera laporkan ke hotline Disnaker,” pungkasnya. (Reza)