Suasana RDP Komisi 4 dengan pihak Kelurahan, Kecamatan dan OPD terkait. Foto: IST
MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton meminta Satpol PP Kota Medan segera membongkar tembok pagar di Jalan Menteng Raya Gg Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Keberadaan tembok dinilai menyalahi dan mengganggu akses umum.
Menurut Paul, sejak 20 tahun lalu, akses tersebut merupakan jalan umum. Sedangkan pihak yang mendirikan tembok tidak mendapatkan persetujuan dan memiliki dasar kepemilikan.
Hal ini disampaikan Paul saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 4 DPRD Medan bersama Kepling, Lurah, Camat setempat dan perwakilan OPD Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025).
Hal ini juga menjadi rekomendasi hasil RDP Komisi 4.
“Sudah jelas, pihak yang melakukan penutupan jalan tidak bisa menunjukkan surat alas hak, izin PBG dan bukti PBB. Jalan yang dimaksud sudah difungsikan sebagai akses umum sejak 20 tahun lalu. Lantas saat ini ada yang menutup, maka Pemko Medan harus tegas menindak tegas membongkar pagar itu,” ujar Paul yang diamini anggota DPRD lainnya.
Anggota Komisi 4 lainnya, Rommy Van Boy mengatakan fungsi jalan harus dikembalikan seperti semula. Kecuali ada pihak yang memiliki alas hak sertifikat baru, maka perlu dilakukan negoisasi.
“Kalau saat ini tidak ada, maka jangan ragu untuk membomgkar,” tegasnya.
Anggota dewan Komisi 4 juga sangat menyayangkan sikap Kelurahan yang tidak bekerja maksimal menindaklanjuti persoalan. Seharusnya segera berkordinasi mengambil tindakan tanpa berlarut larut hingga ke DPRD Medan.
“Karena itu awalnya jalan umum dan tidak ada seseorang yang memiliki alas hak sertifikat,maka tembok harus dibongkar dan dikembalikan fungsi awal sebagai jalan akses umum,” ungkap Paul mengakhiri rapat. (Reza)