FKUB dan Majelis Agama Dukung Edaran Wali Kota, Tegaskan Bukan Larangan

redaksi
25 Feb 2026 08:57
Medan News 0 1
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
Dukungan tersebut disampaikan usai pertemuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan FKUB dan majelis-majelis agama di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Selasa (24/2/2026).

Hadir dalam pertemuan itu Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan M Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan Pdt. Obet Ginting, S.Th., MA, Ketua PHDI Kota Medan Subhen Thiren, Ketua MATAKIN Kota Medan Js. Alwin Angkasa, Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P. Moses Elias S, serta para pengurus FKUB.

Dukungan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani Ketua FKUB dan jajaran pengurus FKUB serta majelis-majelis agama. Sebelum diserahkan kepada Wali Kota, Ketua FKUB Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi pernyataan tersebut.

“FKUB bersama para tokoh agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” kata Ketua FKUB.

FKUB dan Majelis Agama menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.

“Pernyataan bersama ini disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas, serta merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan,” jelas Muhammad Yasir Tanjung yang hadir didampingi Ustadz Burhanudin Damanik dan Ustadz Damri Tambunan.

Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pemahaman FKUB serta pimpinan majelis agama terhadap surat edaran tersebut. Ia mengakui adanya mispersepsi di tengah masyarakat, namun menegaskan kebijakan itu bukan untuk melarang aktivitas perdagangan.

“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib, dan maju,” jelas Rico Waas didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Kepala Kesbangpol Andi Mario Siregar dan Kabag Kesra Agus Maryono.

Menurutnya, Kota Medan merupakan kota majemuk dengan keberagaman suku, agama, dan ras sehingga sikap saling menghargai harus terus dijaga.

“Tidak ada niat untuk menyakiti atau mendiskriminasi pihak mana pun. Justru kami ingin memfasilitasi dan memberikan dukungan. Jika diperlukan lahan atau solusi teknis lainnya, Pemko Medan siap membantu,” tegas Rico Waas.

Ia berharap para tokoh agama dapat menyampaikan pemahaman yang utuh kepada umat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menjauh dari substansi kebijakan.

“Kami berharap para pimpinan umat beragama dapat menyampaikan bahwa surat edaran ini murni untuk penataan, bukan pelarangan. Jangan sampai ada provokasi yang memecah belah atau menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Rico Waas.

Rico Waas menegaskan dialog akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan kota ke depan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat tetap solid, menjaga kebersamaan, serta merawat kebhinnekaan sebagai kekuatan Kota Medan.

“Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, kita yakin Medan akan semakin kuat, tertib, dan maju. Mari kita terus bersatu membangun Kota Medan,” pungkasnya. (Reza)