471 ASN Pemko Medan Bolos, DPRD Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

redaksi
26 Mar 2026 23:10
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 471 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan tercatat bolos kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk pasca libur panjang Idul Fitri 1447 H.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjatuhkan sanksi tegas.
Ia menilai, ketidakhadiran ratusan ASN setelah libur panjang merupakan bentuk kelalaian serius dan mencederai kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan hal sepele. ASN digaji dari uang rakyat, tapi justru tidak disiplin setelah libur panjang,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan mencatat, dari total ASN, sebanyak 471 orang atau sekitar 2 persen tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Rabu (25/3/2026).

Sementara itu, 20.883 ASN atau sekitar 93 persen tercatat hadir dan mengikuti apel di masing-masing perangkat daerah. Sisanya tidak hadir dengan alasan cuti, sakit, tugas belajar, hingga tugas luar.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, memastikan ASN yang bolos akan dikenai sanksi sesuai aturan, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin ringan serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Namun DPRD menilai sanksi tersebut terlalu ringan. Robi Barus meminta hukuman yang lebih berat seperti penundaan kenaikan pangkat atau golongan untuk memberikan efek jera.

“Kalau hanya teguran atau potong TPP, ini tidak akan menyelesaikan masalah. Harus ada efek jera agar tidak terulang setiap tahun,” ujarnya.

DPRD juga menegaskan, disiplin ASN merupakan kunci pelayanan publik. Ketidakhadiran tanpa alasan dinilai langsung berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. (Reza)