Ade Taufiq
MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Kota Medan menyoroti serius berbagai persoalan dalam sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai masih jauh dari optimal, mulai dari kualitas layanan, akses masyarakat hingga sistem rujukan pasien.
Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan terkait jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (6/4/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa persoalan kesehatan bukan isu sederhana, melainkan bagian dari amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah menjamin pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
“Pemerintah wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata bagi semua penduduk sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ade Taufiq.
Fraksi PKS menilai sistem pelayanan kesehatan saat ini belum mampu menjawab kompleksitas kebutuhan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya ketergantungan pada teknologi medis yang mahal dan sistem pelayanan yang semakin rumit.
Kondisi ini dinilai menuntut pengelolaan yang lebih profesional, efektif, dan efisien agar pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain itu, PKS menekankan bahwa mutu pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama karena tingkat kepuasan masyarakat menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan layanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Mutu pelayanan kesehatan mencerminkan sejauh mana layanan mampu memenuhi kebutuhan pasien serta memberikan kepuasan bagi masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PKS juga mengapresiasi pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang dinilai memberi dampak positif. Namun, mereka mencatat masih banyak keluhan masyarakat terkait kemudahan akses dan kualitas pelayanan yang belum maksimal.
Dalam pembahasan Ranperda, Fraksi PKS menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi daerah dengan aturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Kesehatan.
PKS juga mengajukan sejumlah catatan kritis kepada Pemerintah Kota Medan, di antaranya meminta evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2012, peningkatan standar mutu layanan fasilitas kesehatan, pembenahan sistem rujukan yang masih dikeluhkan masyarakat, serta penguatan upaya promotif dan preventif melalui sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.
Fraksi PKS menegaskan, perubahan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar regulasi, agar mampu menjawab persoalan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara menyeluruh di Kota Medan. (Reza)