DPRD Medan meminta pengembang Perumahan Royal Sumatera segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
MEDAN, kaldera.id – DPRD Medan meminta pengembang Perumahan Royal Sumatera segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (14/4/2026).
“PSU Perumahan Royal Sumatera wajib diserahkan ke Pemko Medan sesuai aturan. Dengan begitu, seluruh fasilitas umum termasuk jalan komplek menjadi aset daerah dan perawatannya ditanggung APBD,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Medan Lailatul Badri, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Lurah Mangga, pihak pengembang Royal Sumatera, serta perwakilan warga.
Dame menegaskan, hasil RDP tersebut menjadi rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan dan harus segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Perwakilan Royal Sumatera, Subianto dan Kasman, menyatakan akan menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan dan segera berkoordinasi dengan Pemko Medan melalui Perkimcikataru. (Reza)