PAD Terancam Bocor, DPRD Medan Ultimatum Satpol PP Segel Bangunan Ilegal

redaksi
21 Apr 2026 13:29
Medan News 0 9
1 menit membaca

MEDAN, kaldera.id — Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mendesak penindakan tegas terhadap bangunan bermasalah.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta seluruh bangunan yang telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Ini bukan pelanggaran ringan. Harus ada tindakan tegas agar tidak merugikan keuangan daerah,” tegas Paul saat rapat dengar pendapat dengan Satpol PP dan dinas terkait, Senin (20/4/2026).
Ia mengungkapkan sejumlah bangunan di wilayah Medan Timur tetap berdiri hingga rampung meski diduga melanggar aturan perizinan, termasuk di Jalan Bambu III, Jalan Pendidikan, Jalan Asrama, dan Jalan Setia Jadi.
Menurutnya, pelanggaran tidak bisa ditoleransi meski hanya berdalih kesalahan administratif.

“Alasan administratif tidak boleh jadi pembenaran. Ini berpotensi menyebabkan kebocoran PAD,” ujarnya.
Komisi 4 juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan rekomendasi dijalankan, termasuk penyegelan bangunan ilegal.
DPRD memberi tenggat waktu tiga hari kepada Satpol PP untuk menindak bangunan tanpa izin PBG yang telah selesai dibangun.
“Jika tidak ada tindakan, kami akan turun langsung ke lapangan,” pungkas Paul. (Reza)