Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan mendadak panas setelah perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan dinilai tidak menguasai persoalan yang dibahas. Bahkan, anggota dewan sampai meminta perwakilan dinas tersebut meninggalkan ruang rapat.
Insiden itu terjadi saat Komisi 4 DPRD Medan menggelar RDP terkait penertiban reklame milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin Medan, Senin (18/5/2026). Dalam rapat itu, pihak PT Sumo mempertanyakan alasan penertiban reklame yang dilakukan Pemko Medan.
Namun suasana memanas ketika Hafis selaku tim pengawas dari Dinas Perkimcikataru tidak mampu memberikan penjelasan kepada anggota dewan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, langsung melontarkan kekecewaannya karena perwakilan dinas dianggap datang tanpa persiapan.
“Jadi apa fungsi kehadiran Anda di sini? Datang mewakili kadis tapi tidak menguasai persoalan dan tidak bisa menjawab,” kata Paul dengan nada tinggi.
Menurut Paul, DPRD mengundang OPD secara resmi sehingga pejabat yang hadir seharusnya memahami persoalan dan dapat mengambil keputusan ataupun memberi penjelasan.
“Kami undang resmi. Jangan sampai terkesan tidak menghargai lembaga DPRD,” tegasnya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Medan, El Barino Shah. Ia mempertanyakan kapasitas Hafis sebagai tim pengawas jika tidak mampu menjawab persoalan yang menjadi tugas dinasnya.
“Kalau memang tidak bisa menjawab, silakan tinggalkan ruangan ini. Kita ingin yang hadir di RDP benar-benar memahami masalah,” ujar El Barino.
Anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution, juga menyoroti lemahnya kesiapan OPD saat menghadiri rapat dengan DPRD. Menurutnya, sikap seperti itu justru membuat penyelesaian persoalan menjadi berlarut-larut.
“Harusnya OPD yang hadir bisa memberikan solusi supaya persoalan cepat selesai dan tidak menghambat investasi di Kota Medan,” katanya.
Akibat tidak adanya penjelasan yang memadai dari pihak Perkimcikataru, rapat akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (19/5/2026).
Penundaan dilakukan setelah Ketua Komisi 4 DPRD Medan melakukan komunikasi langsung melalui telepon dengan Kadis Perkimcikataru Kota Medan, John Ester Lase. (Reza)