Asmara Berujung Bisnis Haram, Pasangan Kekasih di Medan Jual Sabu dari Bawah Sandal

redaksi
19 Mei 2026 00:36
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkoba yang melibatkan sepasang kekasih di kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu, Sabtu (17/5/2026) malam.

 

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Polisi menyebut keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

 

Penangkapan dilakukan Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Iptu Haryono dan Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara setelah menerima laporan masyarakat.

 

“Awalnya kita mendapat informasi dari warga bahwa kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Senin (18/5/2026).

 

Saat penggerebekan, polisi menemukan dua paket sabu siap edar, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta sejumlah plastik klip pembungkus narkoba.

 

Dari hasil pemeriksaan, EK diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2017. Polisi menyebut EK berperan sebagai pemilik sekaligus penyimpan barang haram tersebut, sementara TS bertugas menyerahkan sabu kepada pembeli.

 

“Pelaku pria ini residivis. Modusnya juga cukup unik, sabu disimpan di bawah sandal dan diletakkan terpisah agar tidak mudah dicurigai,” ujar Rafli.

 

Polisi kini masih memburu pemasok narkoba kepada pasangan tersebut. Satres Narkoba Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kota Medan.

 

“Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli. (Reza)