Phantom KTV Disegel, Rico Waas Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Narkoba

redaksi
4 Jun 2026 00:54
Medan News 0 8
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba dan tidak melengkapi perizinan usaha harus ditindak tegas.

Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat meninjau sekaligus melakukan penyegelan sementara Phantom KTV di Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026), bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan unsur Forkopimda.

“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” kata Rico Waas.

Menurut Rico, hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat tidak hanya menemukan dugaan praktik peredaran narkoba, tetapi juga sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan usaha.

Di antaranya, Phantom KTV belum memiliki izin restoran dan bar serta belum memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan yang menjadi syarat operasional usaha.

“Pemerintah Kota Medan mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban lainnya dipenuhi oleh pengelola.

“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari operasi yang dilakukan pada 23 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing seorang karyawan Phantom KTV yang diduga berperan sebagai pengedar ekstasi di dalam tempat hiburan tersebut dan seorang pemasok narkotika.
Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Mereka terdiri atas tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang lainnya yang diamankan saat pengembangan kasus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat keterangan yang menyebut pihak manajemen mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus berlangsung,” kata Calvijn.

Dalam operasi gabungan itu, petugas Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta indikasi penggunaan pita cukai palsu yang kini masih didalami.

Rico Waas memastikan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak ingin hal-hal ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut melapor apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.  (Reza)