Ilustrasi Gedung KPKMEDAN, kaldera.id – Belum benar-benar pulih dari luka kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin pada 2022, Kabupaten Langkat kembali menghadapi kenyataan pahit. Empat tahun berselang, kepala daerah yang menggantikannya, Bupati Langkat Syah Afandin, turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi senyap yang dilakukan KPK pada Kamis (2/7/2026) malam itu menyasar wilayah Sumatera Utara. Salah satu pihak yang diamankan adalah Syah Afandin, bupati yang sebelumnya naik memimpin Langkat setelah Terbit Rencana Perangin Angin tersandung perkara korupsi.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai operasi tangkap tangan tersebut, Jumat (3/7/2026).
Fitroh belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik. Namun, berdasarkan informasi awal, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK juga belum mengumumkan secara resmi jumlah pihak yang diamankan maupun status hukum masing-masing. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan.
Peristiwa ini menjadi catatan yang kembali menguji perjalanan pemerintahan Kabupaten Langkat. Sebab, Syah Afandin merupakan bupati kedua secara berturut-turut yang diamankan KPK.
Sebelumnya, pada Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta divonis bersalah oleh pengadilan.
Pasca-penangkapan Terbit, roda pemerintahan Langkat dijalankan oleh Syah Afandin yang ketika itu menjabat Wakil Bupati. Ia dipercaya menjadi Pelaksana Harian, kemudian Pelaksana Tugas, hingga akhirnya dilantik sebagai Bupati definitif untuk melanjutkan masa jabatan pemerintahan daerah.
Kini, empat tahun setelah menggantikan Terbit, Syah Afandin justru menghadapi persoalan hukum yang serupa. Situasi tersebut menjadi ironi bagi masyarakat Langkat yang kembali menyaksikan kepala daerahnya berhadapan dengan proses penegakan hukum oleh KPK.
Kasus ini sekaligus memperpanjang daftar kepala daerah di Sumatera Utara yang tersangkut perkara korupsi. Publik kini menanti penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta nilai proyek yang menjadi objek penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah dijadwalkan menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.(red/cnn/lip6)