Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali melanjutkan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal.MADINA, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali melanjutkan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal. Setelah sebelumnya menindak aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Kotanopan, Tim Terpadu kini menyasar kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais.
Operasi yang digelar Jumat (3/7/2026) itu merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, saat tim tiba di lokasi, para pelaku tambang ilegal diduga telah mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan.
“Meski para pelaku melarikan diri, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal,” ujar Heri.
Dari hasil peninjauan lapangan, aktivitas PETI di kawasan tersebut disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Pengerukan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan ekosistem, serta pengikisan tanah yang kini mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.
Menurut Heri, kondisi tersebut berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.
“Kondisi ini sangat berbahaya karena kerusakan bantaran sungai sudah mendekati badan jalan nasional. Jika dibiarkan, risikonya bisa berdampak luas terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra mengatakan Tim Terpadu langsung melakukan tindakan di lokasi dengan menghancurkan sarana dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Utara,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, operasi penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah yang rawan aktivitas tambang ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Pemprov Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta melaporkan setiap praktik PETI kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait. (Reza)