Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan rencana penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Permintaan itu disampaikan menyusul diterbitkannya surat peringatan oleh Satpol PP Kota Medan kepada para pedagang pada 29 Juli 2026. Dalam surat tersebut, pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan dalam waktu 3 x 24 jam.
Syaiful menilai langkah penertiban tersebut terlalu mengedepankan pendekatan hukum tanpa dibarengi solusi bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut.
“PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan,” kata Syaiful, Kamis (30/7/2026).
Politisi PKS itu menegaskan dirinya mendukung upaya penataan kawasan kota dan penertiban PKL. Namun, menurutnya, pemerintah seharusnya menyiapkan lokasi relokasi atau solusi yang jelas sebelum melakukan pengosongan.
Menurut Syaiful, banyak pedagang yang telah berjualan selama belasan hingga puluhan tahun di kawasan tersebut sehingga kebijakan penertiban perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita mendukung adanya penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun. Jangan hanya datang membawa surat dan mengusir mereka tanpa menyiapkan lokasi pengganti maupun solusi yang manusiawi,” ujarnya.
Syaiful juga menyoroti konsistensi penegakan aturan di Kota Medan. Ia menilai ketegasan pemerintah terhadap PKL harus diikuti dengan tindakan yang sama terhadap berbagai pelanggaran lain, termasuk pelanggaran tata ruang maupun bangunan.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku pelanggaran.
“Bagi masyarakat kecil, sikap ini jelas terasa tidak adil. Pemko tidak pernah terlihat setegas ini ketika menghadapi pelanggar tata ruang atau aturan lainnya. Seolah-olah yang mudah ditindak hanya rakyat kecil,” katanya.
Syaiful berharap Pemko Medan mengedepankan pendekatan dialog dan pembinaan sebelum mengambil langkah penggusuran terhadap para pedagang.
“Kalau memang pemerintah ingin menegakkan aturan, lakukan secara adil. Jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa memandang siapa pelanggarnya,” pungkasnya. (Reza)