Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2026 periode Agustus yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan di Ruang Rapat Lantai II Bapenda, Selasa (4/8/2026).
MEDAN, kaldera.id – Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota Medan berhasil menagih tunggakan pajak sebesar Rp1.402.808.846 dari 29 wajib pajak selama Juli 2026. Realisasi tersebut didominasi penerimaan dari sektor pajak restoran.
Capaian itu terungkap dalam Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2026 periode Agustus yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan di Ruang Rapat Lantai II Bapenda, Selasa (4/8/2026).
Rapat sekaligus menjadi forum evaluasi kinerja tim selama Juli 2026 dan pembagian surat tugas kepada personel yang akan melaksanakan penagihan pada periode berikutnya.
Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Bapenda Kota Medan Ali Fitri Harap mewakili Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian. Hadir mendampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Popy Maya Syafira serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Medan Filman Ramadhan.
Ali Fitri Harap mengatakan capaian penagihan tersebut menunjukkan efektivitas kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan potensi pendapatan daerah.
“Keberhasilan yang telah dicapai ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh tim untuk terus menggali potensi pajak daerah, khususnya dari sektor tunggakan pajak. Dengan kerja sama, komitmen, dan konsistensi yang baik, kita optimistis dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan secara lebih optimal,” ujarnya.
Menurut Ali, penagihan tunggakan pajak menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibutuhkan dalam pembiayaan pembangunan Kota Medan.
Bapenda Kota Medan juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah.
Tim tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo, Inspektorat Kota Medan, DPMPTSP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta jajaran internal Bapenda Kota Medan.
Melalui sinergi tersebut, Bapenda berharap upaya penagihan tunggakan pajak dapat berjalan lebih efektif sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan PAD Kota Medan. (Reza)