Banggar DPRD Medan Minta 35 Persen Anggaran Pembangunan untuk Medan Utara

redaksi
19 Agu 2026 14:18
Medan News 0 3
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan merekomendasikan agar minimal 35 persen anggaran belanja pembangunan pada Perubahan APBD 2026 dialokasikan untuk wilayah Medan Utara.
Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Zulkarnaen, rekomendasi itu diberikan untuk mendorong pemerataan pembangunan di Kota Medan, khususnya di kawasan Medan Utara yang dinilai masih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
“Badan Anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan agar anggaran belanja pembangunan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki postur minimal 35 persen untuk pembangunan di wilayah Medan Utara,” ujarnya.

Selain itu, Banggar juga merekomendasikan penambahan anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) direkomendasikan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp100 miliar yang diarahkan untuk belanja modal infrastruktur serta pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD.

Kemudian, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) direkomendasikan memperoleh tambahan Rp50 miliar untuk mendukung pembebasan lahan masyarakat yang akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau.
Banggar juga merekomendasikan tambahan Rp25 miliar kepada Dinas Sosial untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup direkomendasikan mendapat tambahan Rp4 miliar untuk pengadaan 100 unit becak sampah bermotor guna mendukung pelayanan kebersihan kota.
Dalam pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2027, Banggar kembali menekankan pentingnya percepatan pembangunan Medan Utara. Salah satunya melalui rekomendasi anggaran sebesar Rp17,35 miliar pada Dinas Perhubungan untuk pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), pengadaan mobil tangga, serta pemenuhan kebutuhan tenaga operasional di kawasan tersebut.
Rapat paripurna tersebut juga diisi dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 serta KUA dan PPAS Rancangan APBD 2027 antara pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan. (Reza)