Sri Rezeki
MEDAN, kaldera.id — DPRD Kota Medan menjadwalkan pergantian Wakil Ketua DPRD dalam rapat paripurna pada Senin, 27 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Posisi yang ditinggalkan Rajudin Sagala akan diisi oleh Sri Rezeki dari Fraksi PKS.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan yang digelar pada Senin (20/4/2026).
Dalam agenda itu, Banmus menetapkan jadwal pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus penetapan calon pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pergantian ini mengacu pada keputusan internal DPD PKS Kota Medan yang menunjuk Sri Rezeki, yang saat ini bertugas di Komisi 3 DPRD Medan, sebagai pengganti.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Effendy, membenarkan rencana pergantian tersebut.
“Benar, yang menggantikan Ibu Sri Rezeki,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Namun, Zulham tidak menjelaskan alasan di balik pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Medan tersebut.
Sumber internal menyebutkan, rencana pergantian ini telah lama dibahas, namun pelaksanaannya sempat tertunda.
Paripurna mendatang akan menjadi tahap resmi untuk mengumumkan pemberhentian Rajudin Sagala dan menetapkan Sri Rezeki sebagai Wakil Ketua DPRD Medan. (Reza)