Zulham Efendi
MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai menghambat efektivitas penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, mulai dari indikator warga miskin yang belum jelas, pendataan yang belum tuntas, hingga program pengentasan kemiskinan yang dianggap belum memiliki arah yang pasti.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Efendi, dalam rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Ranperda Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Menurut Zulham, persoalan kemiskinan di Kota Medan tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar dan ketepatan sasaran program pemerintah.
Ia menyebut ada tiga persoalan mendasar yang harus segera dibenahi Pemerintah Kota Medan. Pertama, indikator masyarakat miskin yang dinilai belum jelas dan kerap berubah.
Kedua, pendataan warga miskin yang belum tuntas. Ketiga, program penanggulangan kemiskinan yang dinilai belum memiliki format dan arah yang jelas.
“Kami berharap Pemerintah Kota Medan serius dalam menangani kemiskinan. Pendataan warga miskin harus tuntas. Selain itu, Pemerintah Kota Medan harus memiliki format yang jelas dalam menangani kemiskinan dan tidak sekadar ada, apalagi asal-asalan,” kata Zulham.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu menegaskan, penanganan kemiskinan tidak cukup hanya dilakukan melalui bantuan sosial atau pendekatan kuratif.
Pemerintah juga harus menghadirkan kebijakan yang bersifat preventif agar masyarakat tidak terus masuk ke dalam lingkaran kemiskinan.
“Menangani masalah kemiskinan tidak bisa hanya bersifat kuratif tetapi juga harus mampu bersifat preventif. Jika tidak, maka penanggulangan kemiskinan dikhawatirkan hanya mimpi di siang bolong karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Fraksi PKS berharap revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan dapat melahirkan kebijakan yang lebih terintegrasi, tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Zulham, kebijakan tersebut harus menjamin akses masyarakat miskin dan rentan miskin terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, lapangan kerja, bantuan hukum hingga perlindungan sosial.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti persoalan pendataan penerima bantuan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Zulham mengatakan masih banyak warga yang mempertanyakan akurasi dan transparansi data penerima bantuan.
Akibatnya, bantuan pemerintah dinilai berpotensi tidak tepat sasaran karena ada warga yang layak menerima namun tidak terdata, sementara pihak yang dinilai tidak layak justru memperoleh bantuan.
“Kami berharap ada solusi terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut,” katanya.
PKS juga menekankan pentingnya sinkronisasi antarperaturan daerah agar kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki landasan hukum yang kuat dan saling mendukung.
Fraksi PKS menyatakan mendukung pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dan berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak berhenti pada aspek administratif semata.
“Perda yang baru nantinya tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam program yang nyata, terukur, tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Zulham.
Ia berharap pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan aspirasi masyarakat sehingga mampu menjadi solusi konkret terhadap persoalan kemiskinan di Kota Medan. (Reza)