Fraksi PSI Medan Soroti Bansos, Minta Data Kemiskinan Diperbaiki

redaksi
8 Sep 2026 10:08
Medan News 0 2
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan mendukung perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Namun, PSI meminta perubahan aturan tersebut tidak berhenti pada penyesuaian regulasi, melainkan diikuti perbaikan data, ketepatan sasaran program, transparansi, dan pengawasan.

Anggota Fraksi PSI DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan pihaknya selama ini melihat Pemko Medan belum serius melaksanakan Perda tersebut. Karena itu, perubahan Perda harus menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Pernyataan itu disampaikan Henry Jhon dalam pandangan Fraksi PSI terhadap penjelasan pengusul Ranperda Kota Medan pada rapat paripurna internal di gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

“Kemiskinan bukan hanya persoalan angka statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat,” kata Henry Jhon.

Menurutnya, kemiskinan berkaitan dengan keterbatasan masyarakat dalam mengakses pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, perumahan yang manusiawi, air bersih, sanitasi, hingga kesempatan meningkatkan taraf hidup.

Karena itu, PSI meminta perubahan Perda mengatur pemutakhiran data kemiskinan secara berkala. Data tersebut harus berbasis by name by address, terintegrasi dengan data nasional, serta melibatkan kecamatan, kelurahan, dan masyarakat.

Henry Jhon juga menyoroti pentingnya pemetaan wilayah kemiskinan agar program pemerintah benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.

“Transparansi dan pengawasan secara digital. Karena PSI menerima aduan adanya intimidasi dalam pengurusan bansos,” ujarnya.

Selain persoalan data dan pengawasan, PSI meminta Pemko Medan memperkuat alokasi anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan. Fraksi tersebut mengusulkan 15 persen APBD Kota Medan dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan.

PSI juga meminta program pemberdayaan masyarakat diperkuat melalui pengembangan UMKM dan pelatihan keterampilan kerja. Menurut Henry Jhon, kebijakan pengentasan kemiskinan tidak semestinya hanya berorientasi pada pemberian bantuan.

“Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri,” tegasnya.

Henry Jhon menambahkan, kemiskinan tidak boleh dijadikan komoditas politik dan harus ditempatkan sebagai prioritas kebijakan publik.

Fraksi PSI menyatakan tetap mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sepanjang perubahan tersebut benar-benar memperkuat efektivitas penanggulangan kemiskinan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan. (Reza)