Aset Disdikbud Rp12,24 Miliar Dipersoalkan, Komisi 2 Desak Tindakan Tegas

redaksi
12 Sep 2026 20:20
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Kasman bin Marasakti Lubis meminta Pemerintah Kota Medan bertindak tegas terhadap lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang terbukti menjual aset milik pemerintah daerah.

Menurut Kasman, penjualan aset tanpa prosedur dan dokumen resmi merupakan pelanggaran serius karena menyangkut pengelolaan serta pertanggungjawaban barang milik daerah.

“Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang telah ditentukan,” kata Kasman, Sabtu (12/9/2026).

Politisi PKS itu mendukung langkah Inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan dan meminta seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk mengembalikan nilai aset yang telah dijual.

“Kalau memang terbukti, tentu harus ada konsekuensi. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian atau nilai aset yang harus dikembalikan juga harus jelas,” ujarnya.

Kasman juga meminta Pemko Medan menghitung secara akurat nilai aset yang diduga dijual. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp12,24 miliar dan berasal dari sejumlah sekolah.

“Angkanya tidak kecil, mencapai miliaran rupiah. Karena itu harus dihitung secara cermat, aset apa saja yang hilang atau dijual, berapa nilainya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengembaliannya,” katanya.

Selain penegakan sanksi, Kasman mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pencatatan aset di lingkungan Disdikbud Medan, termasuk aset yang berada di sekolah-sekolah.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan agar penyalahgunaan aset daerah tidak terulang.

“Pengawasan, inventarisasi dan pencatatan aset harus diperketat, sehingga aset pemerintah yang berada di sekolah maupun perangkat daerah lainnya dapat terpantau dengan baik,” ujarnya.

Kasman menambahkan, Komisi 2 DPRD Medan akan terus mengawasi pengelolaan aset dan keuangan daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. (Reza)