Komisi 4 DPRD Medan Soroti PT Mitra Jaya Bahari, Belum Kantongi SLO Limbah dan SLF

redaksi
29 Sep 2026 11:48
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan sejumlah persoalan perizinan saat melakukan inspeksi ke perusahaan depo kontainer PT Mitra Jaya Bahari di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang logistik itu diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan. Temuan itu mencuat saat Komisi 4 menjalankan fungsi pengawasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota DPRD Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.

Perwakilan DLH Kota Medan, Endar Harahap, menyebut PT Mitra Jaya Bahari belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO untuk pembuangan air limbah.

“Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada Maret lalu. Namun hingga September belum juga terbit. Ini sudah melanggar ketentuan,” kata Endar.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memiliki Pertek dan SLO untuk pembuangan emisi karena menggunakan genset dalam operasionalnya.

Temuan lain disampaikan perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Salman Alfarizi, yang menyebut perusahaan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF merupakan dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa SLF, bangunan berpotensi dikenakan tindakan sesuai regulasi.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri turut mempertanyakan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Menurutnya, aktivitas kendaraan kontainer yang keluar masuk perusahaan berpotensi memengaruhi kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya,” ujar Lailatul.

Sementara itu, Jusuf Ginting Suka menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Pihak perusahaan hendaknya menjalankan kewajiban CSR-nya,” katanya.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta manajemen PT Mitra Jaya Bahari segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan berkoordinasi dengan OPD terkait,” ujarnya.

Usai peninjauan, Paul juga mempertanyakan izin Air Bawah Tanah (ABT) yang digunakan perusahaan untuk kebutuhan pencucian isotank.

“Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan karena perusahaan menggunakan air dalam jumlah besar untuk pencucian isotank,” katanya.

Menanggapi temuan tersebut, perwakilan PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati, menyatakan pihak perusahaan akan berupaya memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

“Kami akan mengurus dan melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan,” ujarnya. (Reza)