2.717 Guru dan Operator PPPK Deli Serdang Terima Tambahan Rp500 Ribu

redaksi
31 Okt 2026 11:40
Medan News 0 6
2 menit membaca

 

DELISERDANG, kaldera.id – Sebanyak 2.717 guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang menerima tambahan penghasilan Rp500.000 per orang setiap bulan di luar gaji. Tambahan tersebut telah diberikan sejak Agustus 2026.

Penerima terdiri dari guru dan operator pada jenjang TK, SD, SMP, serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5 persen atau Rp25.000, masing-masing menerima Rp475.000 setiap bulan.

Dengan jumlah 2.717 penerima, Pemkab Deli Serdang mengalokasikan anggaran tambahan penghasilan sebesar Rp1.358.500.000 per bulan sebelum pajak. Sementara total potongan PPh Pasal 21 mencapai Rp67.925.000.

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, mengatakan pemberian tambahan penghasilan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.



“Pemberian tambahan penghasilan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. Kami berharap dukungan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dedikasi dan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perhatian Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo terhadap tenaga pendidik dan kependidikan yang mendukung pelayanan pendidikan di daerah itu.

Pemkab Deli Serdang berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu kebutuhan para penerima sekaligus mendorong peningkatan dedikasi dan kualitas pelayanan pendidikan. (Reza)