DPRD Medan Usulkan Perda Baru, Pasien Darurat Wajib Ditolong Tanpa Hambatan Administrasi

redaksi
2 Nov 2026 15:31
Medan News 0 6
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan menyeluruh terhadap aturan sistem kesehatan daerah. Salah satu poin penting dalam Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (2/11/2026), adalah kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan menolong pasien gawat darurat tanpa lebih dahulu mempersoalkan kelengkapan administrasi maupun biaya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Sri Rezeki, mengatakan aturan baru tersebut disusun untuk menjawab persoalan pelayanan kesehatan yang masih dirasakan masyarakat, mulai dari antrean panjang di Puskesmas dan rumah sakit hingga ketidakpastian biaya serta ketersediaan obat dan kamar perawatan.

Ia menggambarkan kondisi warga yang harus membawa anak dengan demam tinggi ke fasilitas kesehatan, sementara sebagian keluarga masih harus menghitung uang di dompet untuk memastikan cukup membeli obat.

“Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,” kata Sri dalam penyampaian penjelasan Ranperda tersebut.



Menurut politisi PKS itu, pembaruan aturan diperlukan karena sistem kesehatan nasional telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, kebutuhan pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin kompleks dan harus diikuti dengan pembenahan regulasi daerah.

“Kalau aturan di daerah tidak ikut dibenahi, kita akan terus tertinggal dari kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Sri memaparkan 10 pokok pengaturan yang akan menjadi materi Ranperda. Di antaranya penguatan upaya promotif dan preventif agar pelayanan kesehatan tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pencegahan penyakit, termasuk kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta keamanan pangan.

Ranperda tersebut juga mengatur penguatan pelayanan kesehatan primer dan rujukan dengan menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan. Alur rujukan diharapkan lebih jelas sehingga masyarakat tidak dipersulit ketika membutuhkan pelayanan lanjutan.

Perlindungan pasien dalam kondisi gawat darurat menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian. Fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memberikan pertolongan terlebih dahulu, sedangkan kelengkapan dokumen dan persoalan pembiayaan dapat diselesaikan setelahnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Medan direncanakan menyediakan sistem informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang terintegrasi dan dapat diakses masyarakat. Dengan sistem tersebut, keluarga pasien diharapkan tidak lagi harus mendatangi satu rumah sakit ke rumah sakit lain hanya untuk mencari kamar perawatan.

Ranperda ini juga memuat perlindungan bagi peserta jaminan kesehatan, termasuk pasien BPJS, agar tidak mendapat perlakuan berbeda. Pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi medis, bukan semata-mata perhitungan lama hari perawatan. Lansia dan penyandang disabilitas juga direncanakan mendapat jalur pelayanan khusus.

Kepastian ketersediaan obat dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan turut menjadi bagian pengaturan. Dengan demikian, pasien tidak dibebani membeli obat yang semestinya tersedia sebagai bagian dari pelayanan yang menjadi haknya.

Di sisi lain, Ranperda tersebut mengatur perlindungan tenaga kesehatan. Dokter, perawat, dan bidan berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman dari kekerasan maupun ancaman, disertai pemenuhan hak serta peningkatan kemampuan pelayanan.

Pengelolaan pembiayaan kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), juga akan diatur agar berjalan transparan, efisien, dan tepat sasaran. Pengaturan lainnya mencakup penegakan standar mutu dan akreditasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat, pemberian penghargaan bagi fasilitas kesehatan yang memenuhi standar, serta sanksi terhadap fasilitas yang mengabaikan keselamatan pasien.

Pokok materi terakhir menyangkut pengembangan sistem informasi kesehatan daerah melalui integrasi data. Langkah ini diharapkan mendukung perencanaan program dan kebijakan kesehatan yang lebih tepat.

Sri menegaskan, keberhasilan Perda nantinya tidak cukup diukur dari proses pengesahan. Ukuran utamanya adalah perubahan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia berharap warga yang sakit bisa segera mendapat pertolongan tanpa dipersulit, keluarga pasien memperoleh kepastian kamar, obat tersedia di fasilitas kesehatan, serta tenaga medis dapat menjalankan tugas dengan aman dan tenang. (Reza)