Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Deli Serdang Periode 2026–2029 diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wakaf daerah melalui pengelolaan yang produktif dan profesional.
LUBUK PAKAM, kaldera.id – Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Deli Serdang Periode 2026–2029 diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wakaf daerah melalui pengelolaan yang produktif dan profesional. Pasalnya, potensi wakaf di Kabupaten Deli Serdang dinilai cukup besar, tetapi belum seluruhnya dikelola secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Deli Serdang, Syawaluddin Nasution, menyampaikan bahwa pengembangan potensi wakaf membutuhkan dukungan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah. Menurutnya, pengelolaan wakaf yang lebih optimal dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Kami menyadari bahwa BWI tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal tanpa dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya dalam program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Harapan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelantikan pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Deli Serdang Periode 2026–2029 yang berlangsung di Aula Cendana Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (2/11/2026).
Ketua Umum BWI Provinsi Sumatera Utara, Solehuddin Sagala, turut berharap kepengurusan baru dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Selain itu, pembinaan terhadap para nazir sebagai pihak yang mengelola harta benda wakaf juga perlu ditingkatkan agar pengelolaan aset dapat berjalan lebih profesional.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Deli Serdang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedi Maswardy, menyampaikan bahwa keberadaan masjid, musala, madrasah, pemakaman, dan berbagai fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf menjadi bukti besarnya potensi wakaf di daerah tersebut.
“Inilah salah satu nilai besar dari wakaf. Kebaikan yang diberikan pada masa lalu dapat terus hidup dan memberikan manfaat kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Meski demikian, potensi tersebut perlu diimbangi dengan tata kelola yang tertib dan kepastian hukum. Aset wakaf harus dicatat, dijaga, serta memiliki kejelasan status hukum agar terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dedi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, dan BWI Deli Serdang pada 27 Agustus 2026 untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Dalam kesempatan tersebut, sertifikat tanah wakaf juga diserahkan secara simbolis kepada para nazir.
Menurutnya, BWI Deli Serdang diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan aset melalui koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah juga siap mendukung melalui penyediaan data, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, serta bentuk dukungan lainnya sesuai kewenangan.
Selain perlindungan aset, pengembangan tanah wakaf secara produktif juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun usaha produktif lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tujuan wakaf.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengelolaan yang profesional dan transparan, termasuk peningkatan kapasitas para nazir. BWI juga diharapkan aktif memperluas literasi wakaf agar masyarakat memahami bahwa wakaf memiliki potensi manfaat yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada pembangunan sarana ibadah.
Dedi menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang BWI sebagai mitra strategis dalam membangun tata kelola wakaf yang lebih tertib dan terlindungi serta mampu memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Melalui kepengurusan periode 2026–2029, BWI Deli Serdang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan perlindungan aset wakaf sekaligus mengoptimalkan potensinya secara produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. (gilang/pkl/red)