Pemkab Deli Serdang Ajukan Modal Rp150 Miliar untuk Tirta Deli

redaksi
2 Nov 2026 23:17
Medan News 0 7
3 menit membaca

 

DELISERDANG, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengusulkan penyertaan modal sebesar Rp150 miliar kepada Perumda Air Minum Tirta Deli untuk periode 2026–2028. Suntikan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kapasitas dan pemerataan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Rencana penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang milik daerah itu disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam, Senin (2/11/2026).

Lom Lom membacakan penjelasan Bupati Deli Serdang terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) eksekutif, yakni penyertaan modal kepada Perumda Tirta Deli, Inovasi Daerah, dan Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH).

Terkait penyertaan modal, Pemkab menilai Tirta Deli membutuhkan dukungan keuangan dan aset daerah untuk meningkatkan kapasitas usaha, efisiensi pengelolaan, serta kualitas pelayanan air minum.



Selain uang, aset milik daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal juga berpeluang dijadikan penyertaan modal untuk mendukung operasional dan pengembangan perusahaan.

“Penyertaan modal ini adalah investasi untuk masa depan air minum di Deli Serdang. Ini bukan sekadar transfer dana, tetapi sebuah strategi untuk menyelamatkan BUMD kita, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong perekonomian daerah,” demikian penjelasan Bupati yang dibacakan Lom Lom.

Meski demikian, Pemkab menegaskan penggunaan APBD untuk penyertaan modal harus dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap rupiah yang dialokasikan merupakan uang rakyat sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik.

Selain penyertaan modal Tirta Deli, Pemkab Deli Serdang juga mengajukan Ranperda Inovasi Daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum bagi perangkat daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi inovasi pemerintahan.

Melalui aturan tersebut, inovasi diharapkan tidak hanya menjadi program sementara, tetapi berkembang menjadi budaya kerja aparatur. Ranperda juga diarahkan untuk meningkatkan indeks inovasi daerah, memberikan kepastian dan perlindungan kepada aparatur yang melakukan inovasi, serta memperkuat dukungan perencanaan dan penganggaran.

Pengembangan inovasi juga akan melibatkan perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ranperda ketiga menyangkut Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan. Aturan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan pemotongan hewan dan menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Materi pengaturannya meliputi pemeriksaan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan asal hewan, kesejahteraan hewan, higiene dan sanitasi, serta pengendalian dampak lingkungan.

Pemkab juga merencanakan penguatan kelembagaan dan tata kelola RPH, peningkatan sarana dan prasarana, penyediaan tenaga teknis kompeten, serta penerapan standar operasional prosedur. Pembinaan dan pengawasan terhadap pemotongan hewan di luar RPH juga akan dilakukan secara bertahap.

Pelaksanaan kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, termasuk membuka peluang kerja sama dengan badan usaha, koperasi, kelompok peternak, dan pihak terkait lainnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Agustiawan Saragih, didampingi Kuzu SW Tarigan, itu juga membahas lima Ranperda inisiatif DPRD. Kelimanya meliputi Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Pemekaran dan Penggabungan Desa serta Perluasan Desa/Kelurahan, Magrib Mengaji, dan Guru Sekolah Minggu.

Agenda rapat turut mencakup penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda eksekutif serta lima Ranperda inisiatif legislatif.

Seluruh usulan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Deli Serdang. (Reza)