Kasus Penyadapan Ilegal, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

redaksi
3 Nov 2026 23:09
Medan News 0 6
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera. id – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu target penyadapan diduga merupakan Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, salah satu tersangka disebut merupakan mantan Kapolri. Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga terkait dengan pejabat di lingkungan Polri.



Asep mengatakan, salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Tidak hanya Presiden, penyadapan tersebut juga diduga menyasar sejumlah tokoh politik, pejabat negara, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak log aktivitas pada Oktober 2026.

Asep menegaskan bahwa setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya. (det/red)