Melawan arah, salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengemudi ojol. Foto diambil di kawasan Jalan Pancing, Selasa (10/12/2019). (kaldera/miftha huljannah)
Melawan arah, salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengemudi ojol. Foto diambil di kawasan Jalan Pancing, Selasa (10/12/2019). (kaldera/miftha huljannah)

MEDAN, kaldera.id – Melihat realita di Kota Medan dan sekitarnya, seharusnya pemberian aturan terhadap pengemudi transportasi online harus lebih keras lagi. Pasalnya, pelanggaran lalu lintas (lantas) sering dilakukan pengemudi transportasi online di daerah ini.

Salah seorang pengguna transportasi online Rahil Fauzan, 21, menuturkan pendapatnya bahwa perusahaan harus lebih sering memantau kinerja pengemudinya lewat keluhan online aplikasi maupun website perusahaan ojek online seperti Grab dan GoJek. Menurut mahasiswa UIN Sumatera Utara ini, perusahaan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online harus tanggungjawab soal pelanggaran lalu lintas ini.

“Memang kalau diawasi satu-satu pastinya tidak mungkin, tapi sebenarnya bisa pantau melalui komentar dan keluhan penumpang saja di aplikasi. Tapi kalau juga masih melanggar ya berarti manajemen peraturan perusahaannya buruk,” ungkapnya, Kamis (12/12/2019).

Diketahui, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan terkait ojek online di Indonesia. Peraturan itu, seperti yang tertera di website Direktorat Jendral Perhubungan Darat diterbitkan pada 1 Mei 2019. Sayangnya, aturan itu hanya berlaku di 5 daerah Indonesia antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Medan tidak termasuk.

Terpisah, akademisi UINSU, Cahaya Permata SHI MH mengungkapkan seharusnya walaupun pengemudi transportasi online tergolong free line, perusahaan harus tetap bertanggung jawab terhadap pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sehingga kalau terjadi apa apa mereka merasa memiliki tanggung jawab sendiri. Mungkin itu dapat dibuatkan semacam kontrak saat akan menjadi mitra.

“Kalau bisa diberikan sanksi tegas ke pengemudi kalau mereka melanggar. Sebenarnya perusahaan tidak boleh langsung lepas tangan dia harus ikut mengatur juga pengemudi nya walaupun secara tidak langsung,” tambahnya Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSU ini.

Sementara, pihak Grab, salah satu perusahaan transportasi online di Medan yang ingin ditanyakan perihal ini, tidak bersedia diwawancara terkait peraturan dan ketentuan berlalu lintas untuk pengemudinya. Meski sudah dijelaskan, seorang petugas keamanan di sana, meminta Kaldera.id untuk pergi. “Di sini dilarang mewawancarai,” ujarnya di kawasan CBD Polonia Medan.(miftha huljannah)