Bank Indonesia
Bank Indonesia

JAKARTA, kaldera.id- Bank Indonesia terus meminta bank-bank segera memangkas bunga kredit, salah satunya bunga kartu kredit. Catatan  Bank Sentral Indonesia, bunga kartu kredit perbankan di Indonesia lebih tinggi dibanding negara-negara lain di dunia.

Sebagai perbandingkan, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan,  rata-rata suku bunga kartu kredit bank penerbit di Indonesia mencapai 26,6% per tahun, nyaris mendekati batas atas sebesar 27 persen per tahun atau sebesar 2,25 persen per bulan.

“Suku bunga kartu kredit di Indonesia tertinggi dari seluruh dunia, yaitu 26,6 persen, mbok diturunkan,” ujar Perry saat video conference). Keterangan ini dirilis kembali oleh kaldera.id, MInggu (3/5/2020), dari penjelasan Gubernur BI saat menyuruh perbankan menurunkan bunga kartu kredit.

Apalagi, BI jugatelah mengeluarkan kebijakan baru aturan batas maksimal bunga kartu kredit. Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 13 April-14 April 2020 memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit. Antara lain:

Pertama: batas maksimum suku bunga kartu kredit sebelumnya  dipatok sebesar 2,25% per bulan. Nah, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum suku bunga diturunkan menjadi 2% per bulan.

Kedua, BI juga menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit. Jika sebelumnya, nilai pembayaran minimum kartu kredit ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan kartu kredit, mulai 1 Mei 2020, nilai pembayaran minimum kartu kredit turun menjadi 5% dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Ketiga, BI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 3% dari tagihan kartu kredit atau maksimal sebesar Rp 150.000.
Keempat, terhitung mulai 1 Mei 2020, besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Kebijakan ini juga berlaku sementara hingga 31 Desember 2020.

Terakhir, BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran ini menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Gubernur Perry berharap, pelonggaran tersebut bisa membantu masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan melalui kartu kredit. Ini bukan berarti BI meminta agar masyarakat mengutang dalam memenuhi kebutuhannya. “Ini bukan ngajarin ngutang loh, tapi ini zaman lagi susah. Jadi untuk mempermudah pembayaran-pembayaran secara virtual,  mbok suku bunganya diturunkan,” terang dia.

Hingga  Februari 2020, total nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp 25,87 triliun, turun 0,21 persen dari Februari 2019. Adapun volume transaksi kartu kredit mencapai 27 juta, naik,52 persen secara tahunan. Sementara jumlah kartu kredit yang beredar 17,61 juta kartu, naik 2,67 persen dari 17,15 juta kartu pada Februari 2019. (kontan/red)