Mahasiswa USU Kembali Gelar Aksi Tuntut Pemotongan UKT

AMUM (Aliansi Mahasiswa USU Menuntut) berunjuk rasa menuntut pemotongan uang UKT di depan Kantor Rektorat USU, Selasa (18/8/2020).
AMUM (Aliansi Mahasiswa USU Menuntut) berunjuk rasa menuntut pemotongan uang UKT di depan Kantor Rektorat USU, Selasa (18/8/2020).

MEDAN, kaldera.id – Puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang tergabung dalam AMUM (Aliansi Mahasiswa USU Menuntut) berunjuk rasa menuntut pemotongan uang UKT di depan Kantor Rektorat USU, Selasa (18/8/2020).

Aksi ini dimulai dengan melakukan konvoi dari pintu empat USU menuju parkiran gedung GEMA USU dan selanjutnya long mars ke gedung Biro Rektorat USU.

“Jadi hari ini Aliansi Mahasiswa USU melakukan aksi untuk menuntut penurunan UKT, mempermudah mekanisme bantuan dan untuk menerapkan Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 dan juga Nomor 25 tahun 2020,” kata koordinator aksi, Annisa Maharani.

Adapun isi Permendikbud nomor 10 tahun 2020 yang dimaksud adalah Permendikbud tentang Program Indonesia Pintar.

Sementara, Permendikbud 25 tahun 2020 yang dimaksud adalah Permendikbud tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia menilai, surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak birokrat tidak sesuai dengan Permendikbud. Selain itu, syarat-syaratnya juga di dipersulit.

AMUM Unjuk Rasa Tuntut Pemotongan UKT

“Karena surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Wakil Rektor I sendiri, itu sangat diskriminatif dengan rentang waktu yang singkat. Syarat-syaratnya juga dipersulit dan sebetulnya itu sama sekali tidak sesuai dengan Permendikbud,” kata Annisa.

Aksi ini merupakan aksi kedua. Perdebatan pun sempat terjadi antara pihak rektorat dan massa aksi. Pihak rektorat sudah berulang kali menemui para massa aksi, namun massa aksi meminta rektor USU langsung yang menemui mereka.

Sementara itu, Wakil Rektor 5 USU, Luhut Sihombing, mengatakan besok perwakilan dari mahasiswa akan diundang berdialog dengan pihak rektorat.

“Rektor mengatakan besok bersama Wakil Rektor USU satu akan dialog bersama kalian (para demonstran). Semua yang dibuat sudah disepakati dengan persatuan majelis perguruan tinggi se Indonesia,” kata Luhut

Luhut berharap massa aksi tidak melakukan aksi yang anarkis dan memaksakan kehendak. “Adapun jikalau keberatan dengan uang kuliah, dasarnya itu sebenarnya memberikan pengajuan terlebih dahulu baru akan diajukan verifikasi,” tambah Luhut.

USU sendiri telah mengeluarkan kebijakan keringanan UKT bagi mahasiswa. Kebijakan itu tertera dalam Surat Edaran nomor 7129/UN5.1.R1/SPB/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dampak Covid-19 untuk Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 Universitas Sumatera Utara yang diteken oleh Wakil Rektor I USU, Prof Rosmayati pada 12 Agustus 2020.

Dalam surat itu, tertera sejumlah syarat agar mahasiswa bisa mendapat keringanan UKT. Salah satunya adalah orang tua atau pihak yang membiayai kuliah si mahasiswa bukan ASN, Polri, TNI, karyawan atau pimpinan BUMN/BUMD dan pejabat daerah/negara. (finta rahyuni)