SKCK dikenal juga dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dahulu, SKCK disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK dikenal juga dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dahulu, SKCK disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

 

MEDAN, kaldera.id – SKCK dikenal juga dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dahulu, SKCK disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Meskipun keduanya sama-sama mencatat jejak-jejak perilaku Anda di mata hukum. Surat ini hanya dapat diterbitkan oleh kepolisian pada tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri berdasarkan permohonan dari individu yang berkepentingan.

SKCK ini bebas diberikan kepada siapapun, entah sudah pernah berurusan buruk maupun baik menurut catatan hukum negara. Dalam hal ini adalah kejahatan hingga permohonan SKCK diterbitkan. Karena dianggap penting, SKCK dijadikan salah satu dokumen penting untuk melamar di perusahaan swasta, negeri, maupun dunia pendidikan.

Alur Membuat SKCK

1. Mempersiapkan Surat Pengantar
Mempersiapkan surat pengantar dari ketua RT setempat dilanjutkan ke ketua RW mungkin pernah Anda dengar dalam alur membuat SKCK. Terakhir, Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa yang berisi permohonan SKCK. Sebenarnya, syarat ini tidaklah mutlak dan seperti sudah tidak ditemukan lagi. Anda cukup pergi ke Polres dan mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas.

2. Mengurus Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres
Jika surat-surat kelengkapan yang menjadi syarat sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya, Anda dapat langsung mendatangi Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Untuk keperluan melamar pekerjaan swasta maupun negeri, atau memenuhi syarat administrasi saat Anda sudah dinyatakan PNS (Pegawai Negeri Sipil, maka uruslah SKCK di Polres. Selain itu, Polres juga membuka layanan SKCK untuk persyaratan pembuatan visa atau kepentingan untuk pergi ke luar negerinya.

Layanan pembuatan SKCK di Polres hanya dilakukan saat jam kerja mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Jika Sabtu, hanya melayani mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Untuk mengantisipasi antrian panjang, datangnya lebih awal sehingga Anda mendapatkan nomor antrian awal di loket bagian ini. Pastikan semua dokumen persyaratan Anda sudah tersusun rapi menjadi satu bundle.

Syarat Membuat SKCK 2023

Cara membuat SKCK 2023 sudah cukup mudah. Malah, jika Anda sudah pernah membuat SKCK sebelumnya, Anda cukup membawa lembar SKCK lama yang asli dan terlegalisir.

• Lampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
• Fotokopi Paspor untuk kepentingan bepergian ke luar negeri
• Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir). Selain itu, dapat menggunakan ijazah atau surat nikah
• Wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari. Dapat Anda miliki langsung di petugas pembuatan SKCK saat pembuatan surat ini
• Fotokopi kartu identitas lain bagi Anda yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
• Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya Pembuatan SKCK yang Mesti Dipersiapkan

Biaya pembuatan SKCK 2023 di berbagai wilayah masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, masyarakat dari berbagai lapisan akan dikenakan biaya Rp 30.000 per pembuatan SKCK.

Namun, biasanya untuk mendapatkan dokumen dan rumus sidik jari, Anda harus mengeluarkan biaya tambahan yang disesuaikan. SKCK ini pun memiliki masa berlaku, yaitu hanya untuk pemakaian 6 bulan saja sejak waktu diterbitkannya.(tempo)