Dituding Soal Sewa Gedung Sementara DPRD Binjai, Ini Kata Zainuddin Purba

MEDAN, kaldera.id- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Binjai, Zainuddin Purba membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi penyewaan kolam renang dan Covention Hall Ovany sebagai Kantor DPRD Binjai sementara tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Zainuddin Purba kepada kaldera.id menuturkan, pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai hanya sebagai saksi. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, katanya, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Pemko Binjia yang menangani hal tersebut.

“Setiap warga negara harus menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum, begitu juga saya atas undangan minta keterangan dari Kejaksaan Negeri Binjai saya hadir. Saya diambil keterangan sebagai saksi atas sewa menyewa gedung sementara DPRD Binjai.” katanya, Senin (20/7/2020).

“Ada beberapa pertanyaan yg disampaikan salah satunya proses sewa menyewa. Saya sampaikan bahwa sesuai dengan tupoksi masing- masing, secara teknis Pemko Binjai c/q Sekwan yg melaksanakan proses sewa menyewa, tidak ada hak kami untuk mencampuri hal tersebut,” sambung Anggota DPRD Sumut ini.

Ketua DPD Golkar Kota Binjai itu mengatakan bahwa proses sewa menyewa gedung tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Begitupun nanti pihak kejaksaan yang memutuskan sesuai dengan alat bukti dan saksi-saksi. Namun saya sama sekali tidak ada ikut didalam sewa menyewa. Saya tidak kenal, tidak ada komunikasi sama pemilik gedung,” tegasnya.

Mungkin Ada yang Suruh, Biasalah…

Ketika ditanya terkait pernyataan LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) yang mendesak Kejari Binjai untuk segera menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia malah mengaku curiga ada orang yang menyuruh agar LSM Perkara mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Mungkin ada yang menyuruh mereka bicara begitu. Kenal tidak, ketemu tidak. konfirmasi juga tidak. Biasalah,” pungkas Zainuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Perkara meminta Kejari Binjai untuk segera menetapkan Zainuddin Purba sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka menyebut biaya penyewaan yang menelan biaya hingga Rp1,2 miliar tersebut tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara.

Sebagai Ketua DPRD Binjai saat itu, Zainuddin Purba adalah salah satu penentu kebijakan, selain bersama Sekwan, dalam menentukan proyek sewa menyewa tersebut. (finta rahyuni)