Syarat Seleksi Eselon II di Down Grade, Gubsu Edy Mengaku Tak Tahu

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku tak tahu ada perubahan persyaratan yang membolehkan calon peserta seleksi eselon II tidak harus mengantongi sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Tingkat (Diklatpim) III.

“Apa itu Diklatpim III? Saya belum tahu. Kalau ada, lebih baik. Kenapa harus dihilangkan. Itu kan leader, kepemimpinan, bukan profesi. Kepemimpinan itu perlu,” katanya menjawab wartawan, usai melantik pejabat eselon III, Senin (16/11/2020).

Diketahui, berdasarkan laman resmi sumutprov.go.id, bahwa Pansel JPTP Pemprovsu melakukan revisi pengumuman seleksi terbuka eselon II 2020. Aturan sebelumnya di-downgrade (diturunkan kelasnya) terkait kewajiban syarat pendaftar.

Adapun dalam revisi No.002/SJTPTP/X/2020 pada 5 November 2020, yang ditandatangani Ketua Tim Pansel R Sabrina, dilakukan perubahan pada Angka Romawi II Poin (5). Di sana disebutkan sebelumnya, peserta yang boleh mendaftar telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.

Meski demikian, Gubsu menekankan pejabat eselon III Pemprov Sumut yang telah berusia 50-54 tahun untuk ikut dalam seleksi terbuka kali ini. Di mana masa pendaftarannya telah diperpanjang hingga 18 November mendatang. Ia pun menginginkan seleksi tersebut diprioritaskan untuk ASN dari lingkup Pemprov Sumut.

“Jadi ada eselon III yang usia 50-54 tahun, saya wajibkan untuk ikut open bidding (seleksi jabatan) ini. Sehingga nanti, kalau bisa dari dalam (Pemprov Sumut) ada yang berkualitas, ada orang dari dalam, kenapa harus dari luar. Inikan ukurannya kualitas, bukan kuantitas,” sebutnya.

Edy menyayangkan masih minimnya ASN Pemprov Sumut yang ikut mendaftar seleksi terbuka kali ini. Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku masih menunggu laporan Pemprovsu terkait persyaratan seleksi terbuka eselon II yang di downgrade pada poin sertifikat kelulusan Diklatpim III.

Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana mengatakan, Pemprovsu harus menyertakan alasan perubahan persyaratan itu kepada KASN.(finta rahyuni)