Pansus DPRD Sarankan Sensus Aset Dilakukan 5 Tahun Sekali

Dhiyaul Hayati
Dhiyaul Hayati

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota ‎DPRD Medan menggelar rapat paripurna terkait laporan panitia khusus (pansus) pembahasan ranperda Kota Medan entang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (7/8/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Hasyim dan dihadiri pimpinan dan anggota dewan.

Dalam laporannya, Ketua Pansus, Dhiyaul Hayati menyampaikan, hasil pembahasan terdapat beberapa pandangan dan saran dari anggota pansus sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan ranperda seperti, masih banyak yang perlu diperbaharui terkait aset. “Banyak aset pemerintah dinilai perlu dievaluasi,” ungkap Dhiyaul.

Dia menjelaskan, saat ini aset yang tidak bergerak dan tidak digunakan sama sekali atau setahun sampai melewati lima tahun harus dilihat terlebih dahulu fungsinya kembali agar bisa bermanfaat bagi mayarakat seluas luasnya.

“Begitu terkait apprisial dan sensus aset kami menyarankan agar dilakukan lima tahun sekali. Hal ini juga perlu ditekankan dalam dalam draf ranperda,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya masih memerlukan waktu demi penyempurnaan. Pihaknya juga meminta masa kerja pansus diperpanjang demi terciptanya perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimplementasikan dengan baik.(reza)