Total Asetnya Capai Rp30, 5 Triliun, Pemko Medan Fokus Tata Kelola Aset Secara Yuridis dan Administrasi

Zulkarnain Lubis
Zulkarnain Lubis

 

MEDAN, kaldera.id – Salah satu sumber daya pembangunan kota yang sebenarnya cukup besar digunakan adalah kepemilikkan barang milik daerah (BMD) atau aset dalam bentuk tanah dan bangunan.

Pemko Medan sendiri saat ini sangat fokus
untuk meningkatkan kualitas tata kelola aset, baik dari sisi yuridis, administrasi maupun fisik guna menambah kapasitas fiskal daerah untuk memenuhi kebutuhan fiskal tentunya dalam rangka mewujudkan pembangunan kota yang semakin dinamis dan progresif.

Pemko Medan saat ini tercatat memiliki total nilai buku aset tanah dan bangunan sebesar Rp30,5 triliun yang terdiri dari aset tanah senilai Rp28,2 triliun dan bangunan senilai Rp2,29 triliun.

Sebagian besar aset tersebut telah difungsikan, walaupun diantaranya belum optimal pengelolaanya.

“Aset pemerintah kota yang sekarang nilainya kurang lebih Rp30,5 triliun sebenarnya diharapkan
masih bisa lebih dioptimalkan penggunaan atau pemanfaatannya. Sehingga, meningkatkan nilai tambahnya, fungsi dan peranannya serta sumbangannya terhadap perekonomian kota,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain, kemarin.

Aset tersebut saat ini ada yang dikelola langsung Pemko Medan dan ada juga yang dikelola perusahaan umum daerah dalam bentuk penyertaan modal.

Dirinya juga tidak menyangkal masih didapati adanya aset dalam kondisi yang kurang optimal secara fungsi, peggunaanya maupun pemanfaatannya. Apakah itu gedung ataupun lahan kosong. Sehingga tidak menghasilkan nilai ekonomi yang optimal atau nilai tambah yang seharusnya bisa dihasilkan dari aset.

“Dari sisi lokasi dinilai cukup strategis. Malah untuk lahan kosong banyak yang digunakan pihak yang tidak berkepentingan. Bahkan, ingin menyerobot lahan tersebut,” tegasnya.

 

Aset-aset yang belum optimal

Dijelaskannya, aset-aset yang belum optimal dari sisi nilai tambah, ekonomi, fungsi, peranan dan kontribusi terhadap perekonomian kota disebabkan berbagai faktor seperti, secara fisik diatas tanah kosong tersebut, banyak penggarap yang telah menduduki dalam jangka waktu yang relatif lama, baik untuk usaha di bidang pertanian dan perikanan. Tidak sedikit pula yang menggunakannya untuk mendirikan bangunan tempat tinggal, baik permanen maupun semi permanen.

Lalu ada juga klaim kepemilikan oleh pihak tertentu dan diajukan melalui jalur hukum yang secara tidak langsung mempengaruhi keleluasaan Pemko Medan untuk segera menggunakan dan memanfaatkan aset tersebut lebih produktif secara cepat.

“Pemko harus menyelesaikan dahulu aspek – aspek yuridis, administrasi dan penguasaan fisiknya terlebih dahulu. Banyaknya bangunan-bangunan yang nilai ekonomi dan umur teknisnya sudah sangat rendah, terutama pada aset tanah hak pengelolaan yang diatasnya berdiri bangunan bangunan tua berstatus HGB sebelumnya,” katanya.

“Jadi, kebijakan optimalisasi aset tidak hanya terhadap aset yang belum difungsikan, tetapi juga terhadap aset yang telah difungsikan, tetapi fungsinya sudah tidak optimal. Sehingga dibutuhkan konsep revitalisasi, peremajaan, gentrifikasi dan lain-lainnya,” sambungnya.

 

Mempromosikan aset-aset

Dijelaskannya, dari sisi kebijakan, Pemko Medan selain memiliki komitmen kuat untuk terus mengambil langkah-langkah pengamanan atau penertiban secara terpadu, juga secara bersamaan mempromosikan aset-aset tersebut, khususnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dapat dikerjasamakan dengan berbagai pihak.

Sebab, dari sisi regulasi pemanfaatan aset ini secara prinsip dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 78 Ayat 3 Permendagri No19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, khususnya dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa pemegang hak lengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.

Untuk itu terhadap beberapa aset tanah non operasional atau yang belum digunakan/dimanfaatkan, Pemko Medan telah menyusun masterplan (rencana induk) penggunaan dan pemanfaatannya sebagai bagian dari promosi guna peningkatan nilai ekonomi, nilai tanah, fungsi dan sumbangan tanah tersebut terhadap perekonomian kota seperti HPL 1 Tanjung Selamat, HPL I,II,III Petisah Tengah, dan HPL 1 sampai dengan 5 Sei Mati, dan lain-lainnya.

Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset tanah pada dasarnya ditujukan sebagai trigger untuk percepatan pembangunan kota secara keseluruhan dan bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Sehingga nilai tambah aset tersebut memiliki efek ganda yang akan dapat dirasakan masyarakat secara keseluruhan seperti dalam bentuk lapangan kerja baru yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada  akhirnya akan ikut menyumbang dalam mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan kota.

Diungkapkannya, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset yang efektif tentunya membutuhkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, untuk mendukung kebijakan Pemko Medan dan mengingat keterbatasan ketersediaan tanah di wilayah Kota Medan.

Sudah seharusnya kerjasama pemanfaatan aset dengan pemerintah lebih menarik bagi calon mitra kerjasama yang ingin bersama-sama membangun Kota Medan.

“Upaya-upaya tersebut secara terencana dan terus menerus akan dilakukan oleh Pemko Medan, khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah agar penggunaan dan pemanfaatan aset ini dapat lebih optimal, baik dari sisi perencanaan, penggunaan/pemanfaatan maupun pengamanan/penertiban aset tanah, termasuk melalui sertifikasi aset yang dalam tahun ini sudah selesai 277 persil dan ditargetkan dapat
mencapai 500 persil pada Desember 2023,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan, program-program meningkatkan produktivitas aset yang dimiliki dengan berbagai pendekatan pasti tetap akan melindungi hak-hak masyarakat yang
sebelumnya mungkin melekat pada aset tersebut.

Dia mencontohkan, seperti hak eks pengguna HGB, kios kios di pasar-pasar tradisonal. Pastinya bila dilakukan revitalisasi akan memberikan
nilai tambah langsung yang lebih besar kepada mereka. Bahkan, dengan segmen pasar yang lebih luas.

“Artinya tidak ada penggusuran, dan lain-lainnya. justru kepada mereka diberikan prioritas utama, dengan lingkungan dan kawasan usaha yang lebih representatif,” pungksnya.(red)